Penyelesaian Sengketa Hak Ekonomi Karya Cipta Animasi Tung Tung Tung Sahur Hasil Artificial Intelligence (AI)
| dc.contributor.author | Afif Fahrizal | |
| dc.date.accessioned | 2026-05-25T04:36:02Z | |
| dc.date.issued | 2026-04-21 | |
| dc.description.abstract | Sengketa yang terjadi antara kreator konten Noxa dengan Garena Indonesia terkait hak ekonomi animasi Tung Tung Tung Sahur yang dihasilkan menggunakan AI sempat menjadi perdebatan dikarenakan belum diregulasi dalam UUHC. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni pertama bagaimana karya animasi tersebut dapat dijadikan sebagi objek hak cipta, kedua bagaimana animasi tersebut dapat menimbulkan hak ekonomi bagi kreator, ketiga bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi antara Noxa dan Garena Indonesia terkait animasi tersebut. Adapun tujuan umum dari penelitian ini yakni sebagai pemenuhan syarat memperoleh gelar sarjana hukum dan penerapan ilmu bidang hukum hak cipta. Sedangkan tujuan khususnya yakni untuk memahami animasi tersebut sebagai objek hak cipta, memahami kemungkinan timbulnya hak ekonomi bagi kreator dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non litigasi. Adapun manfaat teoritis penelitian ini yaitu dapat berkontribusi bagi pengembangan ilmu hak cipta, sedangkan manfaat praktis dari penelitian ini yaitu menjadi masukan berharga untuk merumuskan perubahan terhadap UUHC. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka serta memakai analisis kualitatif terhadap bahan hukum yang digunakan. Kajian pustaka disusun ke dalam beberapa sub bab dan sub-sub bab yang tersusun secara sistematis. Bagian awal menjelaskan landasan teoretis kekayaan intelektual beserta penjelasannya. Selanjutnya membahas perlindungan hukum atas hak cipta beserta penjelasannya. Selain itu, terdapat sub bab mengenai penjelasan kecerdasan buatan yang dilengkapi pembahasan dalam beberapa sub-sub bab. Terdapat juga sub bab terkait animasi beserta perkembangannya dan sub bab terakhir tentang penyelesaian sengketa yang mencakup litigasi dan non litigasi. Pembahasan menerangkan bahwa pertama, kedudukan hukum animasi Tung Tung Tung Sahur karya kreator konten Noxa yang dibuat dengan bantuan AI sebagai objek hak cipta mangacu pada UUHC belum mengatur karya yang dihasilkan AI sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek hak cipta. Pengakuan UUHC tetap bergantung pada adanya kontribusi aktif intelektual manusia, selain itu AI tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum karena tidak memenuhi Pasal 1 Angka 2 UUHC. Noxa dapat dikatakan sebagai pencipta atas animasi Tung Tung Tung Sahur karena telah sesuai pasal tersebut. Di sisi lain, ketentuan layanan platform AI memberikan pengakuan kepemilikan output kepada pengguna yang dalam hal ini kreator konten Noxa, sehingga berdasarkan hal tersebut mendapatkan perlindungan hukum atas karya animasinya berdasarkan Pasal 5 ketentuan layanan Pollo AI, hal itu sejalan dengan aturan Midjourney dan DALL-E. Kedua pembahasan juga menguraikan berkaitan dengan hak ekonomi yang dapat ditinjau dengan dua aturan yakni UUHC dan ketentuan layanan platform AI. Kreator tidak mendapat manfaat ekonomi sebagaimana Pasal 9 UUHC dari karya digitalnya dikarenakan hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek hak cipta dan belum diatur terkait karya animasi hasil AI sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Sedangkan berdasarkan ketentuan layanan platform AI, kreator mendapatkan manfaat ekonomi dikarenakan karya digital seperti animasi Tung Tung Tung Sahur mendapatkan perlindungan hukum dalam regulasi tersebut sebagaimana Pasal 4 ketentuan layanan Midjourney, hal itu selaras dengan aturan DALL-E dan Pollo AI. Ketiga terkait sengketa antara Noxa dan Garena Indonesia, dianalisis efektivitas mekanisme penyelesaian baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase berdasarkan Pasal 95 UUHC dan Pasal 6 hingga Pasal 9 UUAPS. Kesimpulan dari penelitian ini memaparkan sebagai berikut. Pertama, terkait perlindungan hukum atas animasi Tung Tung Tung Sahur berdasarkan UUHC yang didalamnya terjadi kekosongan norma sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek hak cipta, sedangkan berdasarkan Pasal 4 ketentuan layanan platform Midjourney pengguna memperoleh ownership right atas karya yang dihasilkan, hal itu selaras dengan ketentuan layanan platform DALL-E dan Pollo AI. Kedua, terkait kepastian atas hak ekonomi animasi Tung Tung Tung Sahur bagi kreator berdasarkan aturan UUHC yang didalamnya terjadi kekosongan norma sehingga kreator tidak mendapat manfaat ekonomi, sedangkan berdasarkan Pasal 5 ketentuan layanan Pollo AI kreator mendapatkan manfaat ekonomi atas karya yang berhasil dibuat, hal itu selaras dengan ketentuan layanan platform Midjourney dan DALL-E. Ketiga, penyelesaian sengketa antara Noxa dan Garena Indonesia terkait hak ekonomi atas animasi Tung Tung Tung Sahur dapat diselesaikan melalui mekanisme jalur litigasi dan non litigasi sebagaimana Pasal 95 UUHC. Untuk saran dari penelitian ini antara lain sebagai berikut. Pertama, hendaknya agar pemerintah melakukan perubahan aturan atas UUHC untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, kreator hendaknya untuk mendokumentasikan proses penciptaan sebagai bukti konkret apabila terjadi sengketa dikemudian hari. Ketiga, hendaknya untuk menyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi karena lebih efektif dan efisien. | |
| dc.description.sponsorship | Mardi Handono, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7555 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Hak Cipta | |
| dc.subject | Artificial Intelligence | |
| dc.subject | Animasi | |
| dc.subject | Sengketa | |
| dc.title | Penyelesaian Sengketa Hak Ekonomi Karya Cipta Animasi Tung Tung Tung Sahur Hasil Artificial Intelligence (AI) | |
| dc.type | Other |
