Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Pakai di Atas Tanah Persil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68/PK/TUN/2013)
| dc.contributor.author | Melyana Febriyanti | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-28T00:31:39Z | |
| dc.date.issued | 2024-01-02 | |
| dc.description | Reupload file repositori 28 Jan 2026_Maya | |
| dc.description.abstract | Nilai tanah yang begitu penting seringkali membuat banyak orang berlomba-lomba untuk memiliki serta menguasai tanah yang dibutuhkan untuk kehidupanya dan tentunya hal itu dapat menimbulkan resiko terjadinya suatu sengketa pertanahan di Indonesia. Terkait hal itu penulis dalam penulisan skripsi ini tertarik untuk membahas mengenai perosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007, karena dalam skripsi ini sengketa timbul ketika ahli waris almarhum Buang Manan mengetahui adanya Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi saat pihak ahli waris ingin menyanyakan status tanah miliknya yang dipergunakan sebagai SDN 1 Klatak Banyuwangi kepada pihak Sekretaris Daerah Banyuwangi. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yang pertama bagaimana prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Kedua apa implikasi hukum terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68/PK/TUN/2013 mengenai Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi di atas Tanah Persil Milik Ahli Waris Almarhum Buang Manan, dan yang kedua untuk mengetahui apa yang menjadi implikasi hukum dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68/PK/TUN/2013 mengenai Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dedukatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, pertama Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan runtutan prosedurnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68/PK/TUN/2013 mengenai Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dibatalkan karena ketidaksesuaian data yuridis yang dimohonkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam permohonan penerbitan Sertifikat hak pakai Nomor 29 Tahun 2007. Kedua Implikasi Hukum adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68/PK/TUN/2013 mengenai Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah dibatalkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 29 Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan dicabut Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai tanggal 5 Juli 2007 Nomor 02-530.3.35.37-2007 kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Walaupun terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pembatalan Sertifikat Hak Pakai tidak secara otomatis batal, namun harus dimohonkan terlebih dahulu pembatalan hak atas tanahnya oleh pihak yang dimenangkan dalam putusan pengadilan yakni pihak ahli waris almarhum Buang Manan. Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran hendaknya Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dalam menerbitkan Sertifikat Hak Pakai lebih berhati-hati dalam meneliti objek tanah yang akan diterbitkan Sertifikat baik dari data yuridis maupun data fisik yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon sehingga penerbitan sertifikat hak atas tanah yang mengandung cacat hukum administrasi karena adanya tumpang tindih hak ataupun terdapat kesalahan dalam prosedur penerbitannya dapat terhindarkan dikemudian hari agar dapat menimbulkan suatu kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Kedua berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi No: 06/Pbt/BPN.35/2015 hendaknya Pemerintah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera memberi kepastian kepada pihak ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut jika masih dipergunakan bangunannya yang diperuntukkan untuk SDN 1 KLATAK, agar tidak menimbulkan suatu sengketa kembali dikemudian hari. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Warah Atikah, S.H., M.Hum. DPA: Nurul Laili Fadhilah, S.H. M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/476 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | sengketa pertanahan | |
| dc.title | Prosedur Penerbitan Sertifikat Hak Pakai di Atas Tanah Persil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68/PK/TUN/2013) | |
| dc.type | Other |
