Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Produk Susu yang Telah Kadaluwarsa
| dc.contributor.author | Galuh Nazilatul Bariroh | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-20T09:04:28Z | |
| dc.date.issued | 0008-07-26 | |
| dc.description | Finalisasi 20 Juli 2026_Yudi | |
| dc.description.abstract | Pentingnya makanan dan minuman sebagai kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup. dalam perkembangannya, kemajuan teknologi dan meningkatnya aktivitas produksi serta distribusi pangan membawa dampak positif berupa kemudahan akses dan keberagaman produk bagi konsumen. namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan risiko munculnya praktik usaha yang tidak sehat, salah satunya adalah beredarnya produk susu yang telah kadaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. kasus peredaran susu kadaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, dalam bentuk bentuk kelalaian. tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan dan peraturan BPOM yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjamin keamanan, mutu, dan kejelasan informasi produk. oleh karena itu, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu mengenai tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan serta upaya penyelesaian Sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam bentuk tanggung jawab pelaku hukum usaha serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis dalam pengembangan ilmu hukum maupun secara praktis bagi masyarakat dan penegak hukum. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, beserta peraturan pelaksanaannya. Sementara itu, pendekatan konseptual dilakukan dengan mengkaji doktrin, teori, dan pendapat para ahli hukum untuk memperkuat analisis terhadap isu yang dibahas. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan, seperti buku, jurnal ilmiah, karya tulis, serta sumber relevan lainnya. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deduktif, yaitu dengan menarik kesimpulan dari prinsip-prinsip umum menuju prinsip-prinsip khusus sesuai apa yang diteliti. proses analisis dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari identifikasi fakta hukum, pengumpulan dan pengelompokan bahan hukum, analisis terhadap isu hukum, hingga penutupan kesimpulan dan pemberian rekomendasi atau preskripsi hukum. Peredaran produk susu yang telah kedaluwarsa, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena memenuhi unsur adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, kerugian, dan hubungan kausal. Tindakan tersebut juga melanggar ketentuan dalam UUPK No. 8 Tahun 1999, Undang-Undang Pangan, dan menunjukkan adanya unsur kelalaian pelaku usaha. Tanggung jawab hukum dibebankan kepada Pelaku usaha yang dimana wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai Pasal 19 UUPK No. 8 Tahun 1999 dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Dari sisi Upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UUPK No. 8 Tahun 1999. Dalam kasus peredaran susu kedaluwarsa di Indomaret Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, penyelesaian secara musyawarah dan mediasi melalui BPSK telah diupayakan, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan mengenai asal produk dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul. oleh karena itu, konsumen masih memiliki hak untuk menempuh jalur litigasi melalui pengadilan guna memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, dan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya berdasarkan Pasal 19 UUPK No. 8 Tahun 1999 dan Pasal 1365 KUHPerdata. | |
| dc.description.sponsorship | Edi Wahdjuni S.H., M.Hum. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11609 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tanggung Jawab Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Konsumen | |
| dc.subject | Produk Susu Kadaluwarsa | |
| dc.subject | Penyelesaian Sengketa | |
| dc.title | Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Produk Susu yang Telah Kadaluwarsa | |
| dc.type | Other |
