Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Latar belakang dalam skripsi ini membahas tindak pidana pembunuhan berencana yang diancam dengan pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun dengan adanya pembaruan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penjatuhan pidana mati menjadi sangat selektif. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK dalam menjatuhkan pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Adanya fakta hukum KUHP Nasional yang belum berlaku, menimbulkan perdebatan mengenai pertimbangan majelis hakim tersebut dalam aspek kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK berkaitan dengan kepastian hukum, serta menganalisis dan mengetahui Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK sebagai putusan yang dapat diajukan kasasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK yang kemudian dihubungkan dengan aturan-aturan hukum seperti undang undang dan peraturan lainnya guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama adalah kepastian hukum diwujudkan melalui asas legalitas sebagai asas fundamental yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Di dalam asas legalitas terkandung prinsip Lex Scripta, prinsip Lex Stricta, prinsip Lex Praevia, prinsip non retroaktif, dan prinisp lex temporis delicti. Pertimbangan majelis hakim pada Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK, menerapkan sejumlah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjatuhkan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup terhadap Para Terdakwa bertentangan dengan sejumlah prinsip di dalam asas legalitas. Dari aspek keberlakuan KUHP Nasional, fakta hukum menunjukkan bahwa undang-undang berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026 mendatang, sehingga tidak tepat diterapkan terhadap perkara Nomor 39/PID/2024/PT YYK. Dengan demikian, pertimbangan majelis hakim pada Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK tidak memiliki kepastian hukum. Sedangkan pada pembahasan kedua ini, pada ranah kasasi, Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris, yaitu memeriksa apakah hukum telah diterapkan dengan benar oleh pengadilan sebelumnya. Pertimbangan hakim pada putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK telah memenuhi alasan kasasi Pasal 253 ayat (1) KUHAP, bahwasannya pertimbangan majelis hakim tidak menerapkan asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP. Pertimbangan majelis hakim juga menerapkan peraturan hukum namun tidak sebagaimana mestinya, bahwasannya penerapan Pasal 67 KUHP Nasional dan 51 KUHP Nasional sejatinya telah mencerminkan pembaruan hukum sesuai dengan cita hukum pidana bangsa Indonesia. Namun, fakta hukum menunjukkan KUHP Nasional berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026 mendatang, sehingga ketentuan di dalamnya semestinya tidak dapat diterapkan pada perkara Nomor 39/PID/2024/PT YYK. Dengan terpenuhinya alasan kasasi yang terdapat di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, maka Putusan Nomor 39/PID/2024/PT YYK merupakan putusan yang dapat diajukan kasasi. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran agar aparat penegak hukum bercermin pada hukum pidana progresif guna menyongsong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai secara resmi berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, namun tetap menerapkan aturan hukum sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga produk hukum memiliki kepastian hukum. Bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan menyimpang guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

Description

Reupload file repository 2 April 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By