Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Apabila Emiten Melakukan Voluntary Delisting dari Bursa Efek
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi membawa perubahan besar, termasuk dalam investasi yang kini semakin diminati. Pasar modal menjadi salah satu bentuk investasi populer karena perannya dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, memungkinkan perusahaan mendapatkan pembiayaan dan pemilik modal memperoleh alternatif investasi. Namun, pasar modal juga menghadirkan risiko seperti delisting, baik secara paksa (forced delisting) akibat kinerja buruk maupun sukarela (voluntary delisting) atas permintaan emiten. Voluntary delisting sering dilakukan untuk kembali menjadi perusahaan swasta (go private) melalui tender offer saham publik dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang meskipun sah, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Kasus PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA) menjadi contoh voluntary delisting di Indonesia, yang efektif berlaku pada 16 Januari 2024 setelah 34 tahun menjadi perusahaan publik. Langkah ini dilakukan karena tantangan berat di industri tembakau, seperti kenaikan tarif cukai dan perdagangan rokok ilegal. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan sebagai berikut : bagaiamana perlindungan hukum bagi pemegang saham apabila emiten melakukan voluntary delisting?, bagaimana akibat hukum bagi emiten apabila emiten melakukan voluntary delisting?, bagaimana tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham apabila perusahaan melakukan voluntary delisting?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjawab serta dapat mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum dengan metode pengumpulannya yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham apabila emiten melakukan voluntary delisting adalah perlindungan hukum secara internal dan eksternal. Akibat hukum bagi emiten apabila emiten melakukan voluntary delisting adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka (go public) menjadi perusahaan tertutup (go private), hilangnya kewajiban perusahaan atas keterbukaan informasi seperti memberikan informasi yang transparan kepada publik, termasuk laporan keuangan berkala (tahunan dan triwulanan), serta informasi tentang aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau pembagian dividen. Tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham apabila perusahaan melakukan voluntary delisting mencakup berbagai aspek, mulai dari kewajiban transparansi informasi, kepatuhan terhadap regulasi xiii terkait laporan keuangan, hingga perlindungan hak-hak pemegang saham. Dalam hal terjadinya pelanggaran atau kerugian yang ditimbulkan, emiten juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi yang layak kepada pihak yang dirugikan. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu, Pemerintah perlu memperbarui regulasi terkait delisting untuk mengurangi kebingungan masyarakat, investor, dan emiten. Regulasi khusus yang mengatur proses delisting serta perlindungan hukum bagi investor perlu ditingkatkan agar memberikan rasa aman dan mendorong peningkatan jumlah investor di Indonesia. Masyarakat dan calon investor diharapkan lebih bijaksana sebelum berinvestasi. Penting untuk mempelajari latar belakang, kinerja keuangan, dan perkembangan emiten, serta memahami faktor eksternal seperti kondisi pasar dan regulasi. Dengan analisis yang mendalam, risiko investasi dapat diminimalkan, sehingga keputusan menjadi lebih strategis dan peluang hasil optimal meningkat.
Description
Reaploud Repository February_Hasyim
