Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang
| dc.contributor.author | Anindya Dewangsya Aryamurti | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-25T01:48:05Z | |
| dc.date.issued | 2025-05-28 | |
| dc.description | Entry oleh Arif 2026 Februari 25 | |
| dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara hukum menegakkan keadilan melalui sistem hukum yang terstruktur, di mana hukum memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kredit didefinisikan sebagai penyediaan uang berdasarkan perjanjian antara bank dan peminjam, yang mengharuskan peminjam melunasi utangnya. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan alternatif sumber pembiayaan yang menjalankan aktivitas usaha konvensional. Perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Buku III Bab XIII KUH Perdata, yang menekankan bahwa perjanjian bersifat mengikat, sehingga menciptakan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Perjanjian ini tidak hanya mewajibkan debitur untuk melunasi utangnya, tetapi juga memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut pemenuhan kewajiban tersebut. Ketidakpatuhan debitur berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, yang dapat mengganggu hubungan antara pihak-pihak terlibat serta stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pemahaman akan aspek hukum ini sangat penting, dan edukasi mengenai hak dan kewajiban debitur perlu ditingkatkan agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bertanggung jawab dalam transaksi kredit. Perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mencakup elemen-elemen fundamental yang menjadi dasar terjadinya ikatan hukum antara kreditur dan debitur. Pasal 1754 menegaskan bahwa perjanjian ini melibatkan kreditur yang menyerahkan barang yang dapat habis pakai kepada debitur, yang berkewajiban mengembalikannya dalam jumlah dan kondisi yang setara. Terkait perspektif hukum, objek perjanjian harus jelas dan sah, serta tidak bertentangan dengan norma yang berlaku. Sehubungan dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi kreditur sangat penting, terutama ketika terjadi wanprestasi dari debitur. Kreditur memiliki hak untuk menuntut pengembalian pokok pinjaman beserta bunga yang telah disepakati, serta dapat mengejar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian debitur. Teori mengenai kewajiban dan hak-hak para pihak dalam perjanjian ini, serta analisis mengenai putusan pengadilan, memperlihatkan bagaimana hukum dapat memberikan solusi dalam sengketa yang berkaitan dengan pinjam meminjam, menjadikan pemahaman terhadap aspek-aspek ini kritis untuk praktik hukum saat ini. Hasil Penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa Ratio Decidendi Hakim dalam putusan nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mjl sudah sesuai dengan KUH Perdata, Bentuk perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman akibat debitur wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada putusan nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mjl, Akibat hukum keluarnya putusan nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mjl. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mjl,hakim berpendapat bahwa wanprestasi tergugat sesuai Pasal 1238 KUH Perdata, dengan merujuk pada kewajiban debitur dan sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, serta kerugian yang dapat dituntut oleh kreditur melalui eksekusi dan pelelangan jaminan. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman menurut Moch. Isnaeni terbagi menjadi perlindungan internal dan eksternal. Perlindungan internal berasal dari hak-hak dalam perjanjian seperti menuntut pelunasan dan ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Perlindungan eksternal didukung oleh mekanisme hukum melalui negara, seperti eksekusi jaminan dengan pelelangan umum. Putusan ini memperkuat hak kreditur dan memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh agar hak tersebut tetap terjamin saat debitur wanprestasi. Akibat hukum dari putusan ini adalah memberikan kepastian bahwa hak kreditur untuk menuntut pelunasan dan melakukan eksekusi jaminan akan diakui serta dilindungi pengadilan, sehingga kreditur dapat memulihkan kerugian akibat wanprestasi secara sah. Selain itu, putusan ini menegaskan bahwa mekanisme hukum dapat digunakan secara efektif untuk melindungi hak-hak kreditur, memberikan efek jera, dan mencegah wanprestasi di masa depan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Ratio Decidendi hakim dalam putusan nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mjl, hakim menegaskan wanprestasi tergugat terkait ketidakmampuan membayar sesuai perjanjian berdasarkan Pasal 1238, 1338, dan 1243 KUH Perdata, (2) Perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dilakukan secara internal melalui perjanjian resmi yang diatur dalam KUH Perdata. Sedangkan perlindungan hukum secara eksternal berasal dari pemerintah yang melindungi kreditur dalam kasus wanprestasi seperti diatur dalam KUH Perdata dan peraturan perundang-undangan lainnya, (3) Putusan nomor 29/Pdt.G.S/2023/ PN Mjl memberikan dampak hukum penting; terhadap kreditur, yaitu PT BPR Kredit Mandiri Indonesia berhak menuntut pelunasan hutang dan mengeksekusi jaminan; terhadap debitur, yaitu IIS Hernawati wajib untuk segera melunasi hutang dan kehilangan hak atas objek jaminan; dan penjamin Eti Rosmiyati turut bertanggung jawab atas pelunasan hutang. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut; (1) Bagi PT. BPR Kredit Mandiri Indonesia memanfaatkan hak eksekusi secara efektif dan mengutamakan prosedur hukum yang tertib. Bagi debitur diharapkan segera memenuhi kewajibannya atau melakukan negosiasi restrukturisasi untuk menghindari kehilangan hak atas jaminan, (2) Bagi masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman tentang hak-hak dalam perjanjian pinjam meminjam dan memanfaatkan mekanisme mediasi untuk mencegah sengketa, serta (3) Bagi hakim, diharapkan untuk memperkuat penerapan prinsip itikad baik, serta menjatuhkan sanksi yang proporsional dan memastikan proses eksekusi berlangsung transparan dan efisien demi tercapainya keadilan substantif bagi semua pihak. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M. Hum DPA: Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4387 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Kreditur | |
| dc.subject | Debitur Wanprestasi | |
| dc.subject | Perjanjian Pinjam Meminjam Uang | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang | |
| dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 29/Pdt.G.S/2023/PN Mjl) | |
| dc.type | Other |
