Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual menurut UU TPKS dan KUHP

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023. UU TPKS, yang baru diberlakukan, memberikan definisi yang lebih komprehensif dan cakupan yang lebih luas terhadap tindak pelecehan seksual, termasuk tindakan fisik dan non-fisik yang dilakukan tanpa persetujuan dan yang merendahkan martabat korban. Sanksi yang diatur dalam UU TPKS cenderung lebih berat dibandingkan dengan KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 5 miliar. KUHP dalam UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 1 Tahun 2023 memiliki pendekatan yang lebih konvensional terhadap sanksi pidana pelecehan seksual. Dalam KUHP UU No. 1 Tahun 1946, sanksi terhadap pelecehan seksual lebih terbatas, dengan hukuman penjara yang lebih ringan dan tidak ada ketentuan yang jelas mengenai pemulihan korban. KUHP UU No. 1 Tahun 2023 mulai mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam tindak pidana pelecehan seksual dan memperkenalkan sanksi yang lebih berat serta perlindungan yang lebih baik bagi korban. Rumusan masalah yang dikaji bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana perspektif sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan UU TPKS dan KUHP. Bahan hukum yang digunakan terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, skripsi ini dianalisis dengan menggunakan analisis doktrinal. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. berdasarkan penelitian dan analisis skripsi dengan judul “Kajian Sanksi Pidana Pelecehan Seksual menurut UU TPKS dan KUHP” bahwa kasus kejahatan seksual dapat dijerat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, UU TPKS No.12 Tahun 2022. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa regulasi terhadap kasus kekerasan seksual adalah sebuah urgensi yang perlu diperhatikan lebih lanjut antara macam-macam jenis kekerasan seksual sesuai rujukan yang ada dalam data komnas perempuan atau sesuai peraturan yang terlah disah kan yakni Undang-Undang TPKS, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak.

Description

Reaploud Repository April 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By