Kepastian Hukum Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Kredit Macet
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang tesis ini bahwa salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata
adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan
setiap individu yang beracara di Pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan
sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan
proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan
dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak
tidak terlalu tinggi. Dalam hal mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya
ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
(Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh
Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas
keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang
lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang
bersifat sederhana. Seiring perkambangan waktu dan kebutuhan penyelesaian
perkara dengan gugatan sederhana, Perma Nomor 2 Tahun 2015 selanjutnya
diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan
Sederhana). Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) ratio legis adanya
gugatan sederhana berkaitan dengan penyelesaian kredit macet ; (2) karakteristik
Gugatan Sederhana dalam penyelesaian Kredit Macet; serta (3) konsep yang akan
datang berkaitan dengan gugatan sederhana dalam Penyelesaian Kredit macet
berdasarkan pada prinsip kepastian hukum. Metode penelitian menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approarch) serta pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan
adalah deskriptif kualitatif.
Ratio legis lahirnya mekanisme gugatan sederhana didasarkan adanya
penyelesaian sengketa melalui gugatan biasa yang dianggap tidak efektif dan
efisien sehingga akan mengganggu atau menghambat aktivitas masyarakat
khususnya yang perkara bisnis. Hal ini disebabkan karena proses penyelesaian
sengketa melalui gugatan biasa sangat lambat dan memakan waktu yang tidak
sedikit sebagai akibat dari sistem pemeriksaannya yang sangat berbelit-belit dan
waktu upaya hukum yang sangat panjang menghabiskan waktu yang lama sampai
dengan upaya hukum selanjutnya yang lebih tinggi (banding, kasasi dan
peninjauan kembali). Selain itu juga menghabiskan waktu yang lama dan
menghabiskan biaya yang tidak sedikit karena adanya upaya hukum yang panjang
tersebut. Prinsip gugatan sederhana dalam menyelesaikan sengketa kredit macet
adalah untuk mewujudkan sistem peradilan yang efisien, cepat dan biaya perkara
yang murah. Oleh karenanya keadilan yang peroleh para pihak dengan waktu
yang cepat dalam menyelesaikan perkara sebanding dengan nilai gugatan yang
kecil juga adanya reformasi dalam hal prosedur beracara di pengadilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini. Prinsip kepastian hukum dalam
prosedur gugatan sederhana bagi debitur dan kreditur pada perjanjian kredit
adalah dapat mewujudkan keadilan yang meliputi unsur-unsur kepastian
kelembagaan, kepastian mekanisme, dan berbagai keluaran yang dapat
diperkirakan (prediktif). Penerapan hukum acara harus secara fleksibel, tidak kaku
dan formalistik, demi kepentingan pencari keadilan yang selalu menghendaki
penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, murah, tuntas, dan final yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini di Indonesia. Penguatan mekanisme
penyelesaian gugatan sederhana menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai
bentuk terobosan hukum yang mengarah pada pembaharuan hukum yang lebih
konstruktif dan efisien bagi para pencari keadilan.
Description
Reaploud Repository February_agus
