Kepastian Hukum Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Kredit Macet

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Latar belakang tesis ini bahwa salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di Pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi. Dalam hal mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Gugatan Sederhana) yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2015 oleh Ketua MA. Terbitnya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu respon atas keinginan masyarakat yang membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Seiring perkambangan waktu dan kebutuhan penyelesaian perkara dengan gugatan sederhana, Perma Nomor 2 Tahun 2015 selanjutnya diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana). Rumusan masalah yang dikaji antara lain : (1) ratio legis adanya gugatan sederhana berkaitan dengan penyelesaian kredit macet ; (2) karakteristik Gugatan Sederhana dalam penyelesaian Kredit Macet; serta (3) konsep yang akan datang berkaitan dengan gugatan sederhana dalam Penyelesaian Kredit macet berdasarkan pada prinsip kepastian hukum. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan 3 (tiga) macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch) serta pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif. Ratio legis lahirnya mekanisme gugatan sederhana didasarkan adanya penyelesaian sengketa melalui gugatan biasa yang dianggap tidak efektif dan efisien sehingga akan mengganggu atau menghambat aktivitas masyarakat khususnya yang perkara bisnis. Hal ini disebabkan karena proses penyelesaian sengketa melalui gugatan biasa sangat lambat dan memakan waktu yang tidak sedikit sebagai akibat dari sistem pemeriksaannya yang sangat berbelit-belit dan waktu upaya hukum yang sangat panjang menghabiskan waktu yang lama sampai dengan upaya hukum selanjutnya yang lebih tinggi (banding, kasasi dan peninjauan kembali). Selain itu juga menghabiskan waktu yang lama dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit karena adanya upaya hukum yang panjang tersebut. Prinsip gugatan sederhana dalam menyelesaikan sengketa kredit macet adalah untuk mewujudkan sistem peradilan yang efisien, cepat dan biaya perkara yang murah. Oleh karenanya keadilan yang peroleh para pihak dengan waktu yang cepat dalam menyelesaikan perkara sebanding dengan nilai gugatan yang kecil juga adanya reformasi dalam hal prosedur beracara di pengadilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini. Prinsip kepastian hukum dalam prosedur gugatan sederhana bagi debitur dan kreditur pada perjanjian kredit adalah dapat mewujudkan keadilan yang meliputi unsur-unsur kepastian kelembagaan, kepastian mekanisme, dan berbagai keluaran yang dapat diperkirakan (prediktif). Penerapan hukum acara harus secara fleksibel, tidak kaku dan formalistik, demi kepentingan pencari keadilan yang selalu menghendaki penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, murah, tuntas, dan final yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini di Indonesia. Penguatan mekanisme penyelesaian gugatan sederhana menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai bentuk terobosan hukum yang mengarah pada pembaharuan hukum yang lebih konstruktif dan efisien bagi para pencari keadilan.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By