Noodweer dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 101/Pid.B/2024/PN.Sinjai)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Konsep noodweer sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan pembelaan terhadap serangan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam praktik peradilan, penerapan noodweer masih menimbulkan perbedaan penafsiran, khususnya mengenai akibat hukum yang ditimbulkan terhadap putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan noodweer dalam Putusan Nomor 101/Pid.B/2024/PN Sinjai serta menganalisis kesesuaian amar putusan lepas dari segala tuntutan hukum dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan tindakan terdakwa sebagai noodweer telah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa, yaitu adanya serangan yang melawan hukum, serangan yang bersifat seketika, adanya kepentingan hukum yang dilindungi, serta tindakan pembelaan yang dilakukan secara proporsional. Namun demikian, amar putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum dinilai belum tepat. Sebagai alasan pembenar, noodweer menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan sehingga perbuatan tersebut tidak lagi memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, konsekuensi yuridis yang lebih tepat adalah putusan bebas (vrijspraak) dan bukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Penelitian ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara pertimbangan hukum hakim dengan amar putusan yang dijatuhkan.
Description
Finalisasi Maya_03 Oktober 2026
