Pelaporan PBB-P3 Sektor Perhutanan pada Perum Perhutani KPH Probolinggo
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan atas
bumi dan bangunan yang berlaku sejak 1 Januari 1986, serta termasuk dalam pajak
yang dikelola oleh dua lembaga pemungut, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. UU Nomor 28 Tahun 2009 atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
menyatakan bahwa segala tata kelola PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dialihkan pada pemerintah daerah sejak 31 Desember 2013, namun PBB Sektor
Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) tetap menjadi wewenang
pemerintah pusat. Penulis mengambil tema PBB-P3 Sektor Perhutanan yang
dikenakan atas wajib pajak yang memiliki izin pemanfaatan dan menguasai bumi
dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk usaha perhutanan.
Laporan Tugas Akhir ini disusun sesuai dengan hasil Praktik Kerja Nyata
yang dilakukan di Perum Perhutani KPH Probolinggo pada tanggal 22 Januari 2024
hingga 5 April 2024. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata adalah agar dapat
mengetahui pelaporan PBB-P3 Sektor Perhutanan pada Perum Perhutani KPH
Probolinggo. Penulis mempelajari mekanisme perhitungan dan pelaporan PBB-P3
Sektor Perhutanan dan menggali data dan informasi terkait dengan kegiatan
tersebut.
Penulis memperoleh dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder.
Data primer didapatkan dari hasil wawancara yang dilakukan kepada informan (staf
perpajakan Perum Perhutani KPH Probolinggo) dan observasi kegiatan yang
berkaitan dengan PBB-P3 Sektor Perhutanan. Data sekunder didapatkan dari data data yang terdiri dari luas kawasan hutan, data bangunan di wilayah hutan, dan
dokumen-dokumen perpajakan. PBB-P3 Sektor Perhutanan temasuk dalam pajak
pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Probolinggo. Perhitungan besarnya PBB terutangmenggunakan official assessment system¸ artinya segala perhitungan diserahkan
sepenuhnya ke KPP Pratama Probolinggo sebagai fiskus. KPP Pratama Probolinggo
melakukan penetapan besarnya PBB terutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) yang dilaporkan oleh Perum Perhutani KPH Probolinggo. PBB
terutang tersebut akan segera dilakukan pembayaran oleh kantor pusat Perum
Perhutani.
Description
Reupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima
