Pelaporan PBB-P3 Sektor Perhutanan pada Perum Perhutani KPH Probolinggo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak negara yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang berlaku sejak 1 Januari 1986, serta termasuk dalam pajak yang dikelola oleh dua lembaga pemungut, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU Nomor 28 Tahun 2009 atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa segala tata kelola PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dialihkan pada pemerintah daerah sejak 31 Desember 2013, namun PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Penulis mengambil tema PBB-P3 Sektor Perhutanan yang dikenakan atas wajib pajak yang memiliki izin pemanfaatan dan menguasai bumi dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk usaha perhutanan. Laporan Tugas Akhir ini disusun sesuai dengan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilakukan di Perum Perhutani KPH Probolinggo pada tanggal 22 Januari 2024 hingga 5 April 2024. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata adalah agar dapat mengetahui pelaporan PBB-P3 Sektor Perhutanan pada Perum Perhutani KPH Probolinggo. Penulis mempelajari mekanisme perhitungan dan pelaporan PBB-P3 Sektor Perhutanan dan menggali data dan informasi terkait dengan kegiatan tersebut. Penulis memperoleh dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil wawancara yang dilakukan kepada informan (staf perpajakan Perum Perhutani KPH Probolinggo) dan observasi kegiatan yang berkaitan dengan PBB-P3 Sektor Perhutanan. Data sekunder didapatkan dari data data yang terdiri dari luas kawasan hutan, data bangunan di wilayah hutan, dan dokumen-dokumen perpajakan. PBB-P3 Sektor Perhutanan temasuk dalam pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo. Perhitungan besarnya PBB terutangmenggunakan official assessment system¸ artinya segala perhitungan diserahkan sepenuhnya ke KPP Pratama Probolinggo sebagai fiskus. KPP Pratama Probolinggo melakukan penetapan besarnya PBB terutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dilaporkan oleh Perum Perhutani KPH Probolinggo. PBB terutang tersebut akan segera dilakukan pembayaran oleh kantor pusat Perum Perhutani.

Description

Reupload file repository 11 februari 2026_Arif/Halima

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By