Strategi Pengembangan Desa Wisata Budaya Pada Destinasi Cultural Site Desa Kemiren Kabupaten Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, merupakan desa wisata budaya yang telah mendapat pengakuan internasional, ditandai dengan penghargaan Best Tourism Villages Upgrade Programme 2025 dari UN Tourism dan masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik Indonesia dalam ADWI 2024. Di balik pencapaian tersebut, terdapat fenomena yang belum banyak dikaji: pengelolaan Desa Kemiren tidak dapat dijelaskan secara utuh hanya melalui model Penta Helix, karena realitas di lapangan jauh lebih kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pengembangan yang dijalankan oleh masing-masing aktor yang terlibat, sekaligus memetakan sinergi antar aktor melalui analisis SWOT. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data dijaga menggunakan triangulasi sumber dan teknik, sementara analisis mengikuti model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana (2014), dilengkapi matriks IFAS dan EFAS.Hasil penelitian menemukan bahwa model kolaborasi Desa Kemiren telah berkembang melampaui Penta Helix menjadi Hexa Helix, dengan hadirnya Warga (Citizen) sebagai aktor keenam yang selama ini belum mendapat perhatian memadai. Warga tidak sekadar menjadi penerima manfaat, melainkan pelaku langsung yang secara mandiri menghidupkan atraksi budaya paling ikonik seperti tradisi Mepe Kasur dan festival Tumpeng Sewu. Keterlibatan organik ini sekaligus memunculkan ketegangan antara dorongan komersialisasi wisata dan keharusan menjaga kesakralan budaya leluhur, kondisi yang peneliti sebut sebagai paradoks co-production. Dari hasil analisis SWOT, Desa Kemiren berada di Kuadran I, menunjukkan posisi pertumbuhan agresif yang menguntungkan. Berdasarkan temuan ini, penelitian merekomendasikan tiga strategi: pelembagaan aturan adat tertulis (Awig-Awig) sebagai batas antara ruang ritual sakral dan atraksi komersial, pengembangan paket wisata berbasis pengalaman budaya mendalam, serta penguatan kapasitas digital warga disertai payung hukum daerah yang melindungi kekayaan budaya Desa Kemiren.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 25 Juni 2026_Kholif Basri
