Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Pencabulan Anak Yang Diputus Bebas (Vrijspraak) (Studi Putusan Nomor: 405/pid.sus/2025/pn.bpp)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan seksual yang
berdampak serius dan memerlukan perlindungan hukum khusus. Pembuktian dalam
perkara ini sering mengalami kendala karena minimnya saksi langsung dan
ketergantungan
pada alat bukti tidak langsung. Putusan Nomor
405/Pid.Sus/2025/PN.Bpp menarik dikaji karena berakhir dengan putusan bebas
meskipun Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan keterangan saksi, keterangan
ahli, Visum et Repertum, dan alat bukti elektronik. Majelis hakim menilai alat bukti
tersebut belum memiliki persesuaian yang cukup untuk membentuk keyakinan
mengenai kesalahan terdakwa. Penelitian ini mengkaji kedudukan alat bukti yang
diajukan serta kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas
berdasarkan ketentuan pembuktian pidana dan Pasal 235 KUHAP 2025.
Penelitian ini menggukan jenis atau tipe penelitian yuridis normatif.
Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yakni pendekatan perundang
undangan untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukumnya, pendekatan
konseptual yang digunakan untuk memperkuat argumentasi hukum peneliti, dan
pendekatan kasus yang digunakan untuk membedah sekaligus menjadi salah satu
sumber acuan yang ada dalam putusan-putusan pengadilan. Sumber bahan hukum
yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dan analisis bahan hukum dilakukan
dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan dan saling berkaitan yang
kemudian disusun dengan sistematis dalam bentuk kalimat dan paragraph.
Description
Finalisasi 27 Juli 2026 Rudi H
