Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Jual Beli Tanah Dengan Status Hak Milik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,
karena selain menyangkut pribadi suami dan istri tetapi juga menyangkut urusan
keluarga dan masyarakat. Pengertian perkawinan yang termuat di dalam UndangUndang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Perkawinan campuran merupakan perkembangan perkawinan di era
globalisasi ini yang telah diatur pula di dalam pasal 57 Undang-Undang Perkawinan.
Pengertian perkawinan campuran di dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk
pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia. Aturan selanjutnya mengenai status
kewarganegaraan pasangan suami istri dari perkawinan campuran diatur du dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Hal yang
menjadi rumit adalah tatkala pasangan suami istri dari perkawinan campuran ini
selama perkawinan berlangsung tetap pada kewarganegaraan masing-masing, karena
dengan perbedaan kewarganegaraan tersebut hukum yang digunakan pun juga
berbeda. Seperti kasus yang dialami oleh Ike Farida seorang pelaku perkawinan
campuran yang tetap pada kewarganegaraan Indonesia, namun tidak dapat memiliki
hak milik atas benda tak bergerak yaitu bangunan dan tanah lantaran pihak
pengemban beranggapan bahwa seorang pelaku perkawinan campuran yang tidak
memiliki perjanjian kawin maka tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di
Indonesia.
Permasalahan yang akan dibahas adalah: apakah pasangan suami istri dari
perkawinan campuran dapat memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia,
dan apakah terdapat hubungan hukum antara status kewarganegaraan subjek hukum
dalam perkawinan campuran dengan kewenangan subyek hukum dalam jual beli
tanah dengan status hak milik. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah
untuk mengetahui jawaban dari kedua permasalahan tersebut. Metode penelitian
yang digunakan ialah tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum yang
digunakan, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisis bahan hukum.
Hasil yang dicapai dari penulisan karya tulis ilmiah ini bahwasannya hak
milik atas tanah di Indonesia hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia saja.
Seorang warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tidak dapat
memiliki hak milik atas tanah di Indonesia apabila tidak memiliki perjanjian kawin
sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa percampuran harta
karna perkawinan maka harus dilepaskan hak milik tersebut dalam jangka waktu 1
(satu) tahun apabila lebih dari jangka waktu yang ditentukan ternyata belum
dilepaskan maka tanah tersebut menjadi tanah negara. Dikhawatirkan apabila tidak
ada perjanjian kawin maka bercampurlah harta benda oleh warga negara Indonesia
dan warga negara asing.
Selain itu, perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pasangan suami istri dari
perkawinan campuran dengan tanpa adanya perjanjian kawin terlebih dahulu akan
batal karena hukum dikarenakan tidak memenuhi syarat objektif perjanjian. Jual beli
merupakan kegiatan pemindahan hak milik dari pemilik yang lama kepada pemilik
yang baru. Perjanjian jual beli yang dilakukan oleh pasangan suami istri tanpa
adanya perjanjian kawin sebelumnya maka benda yang menjadi objek perjanjian jual
beli tersebut akan menjadi harta bersama. Oleh karena itu, orang asing yang
mendapatkan hak milik atas tanah dari percampuran harta benda perkawinan, serta
pewarisan tanpa wasiat akan batal karena hukum dan wajib melepaskannya dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak milik tersebut.
Hal yang perlu dilakukan oleh subjek hukum yang akan melakukan
perkawinan campuran dan tetap pada kewarganegaraan Indonesia yaitu hendaknya
membuat perjanjian sebelumnya apabila ingin tetap memiliki hak milik atas tanah di
Indonesia. perlu kehati-hatian dan ketelitian untuk pihak pengemban dalam
melakukan penjualan tanah serta pemerintah dalam hal melakukan pendataan
pendaftaran tanah terhadap warga negara Indonesia yang akan melakukan pembelian
tanah dan pendaftarn tanah. selain itu, diharapkan adanya pembaharuan terhadap
Undang-Undang Perkawinan maupun Undang-Undang Pokok Agraria agar sesuai
dengan kondisi zaman saat ini mengenai kepemilikan hak milik atas tanah oleh
pasangan suami istri dari perkawinan campuran.
Description
Reupload File Repositori 2016 Oktober 10_Kurnadi
