Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif

dc.contributor.authorM. Zainur Rochman, S.H.,M.H.
dc.date.accessioned2026-02-12T07:09:17Z
dc.date.issued2025-07-04
dc.descriptionReuplaod File Repositori 12 Februari 2026_Teddy/Hendra
dc.description.abstract5.1 Simpulan Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Prinsip keadilan restoratif pada hakikatnya memberi ruang bagi korban untuk menunjukkan eksistensinya sebagai entitas yang paling dirugikan akibat dari adanya tindak pidana kejahatan yang dialaminya. Pemulihan pada keadaan semula dalam pendekatan keadilan restoratif adalah memulihkan kerugian yang telah dialami korban dengan tanggung-jawab yang dibebankan kepada pelaku. Perlindungan terhadap korban dalam konteks keadilan restoratif secara tidak langsung mengembalikan posisi korban pada posisi yang setara dengan pelaku dalam penyelesaian tindak pidana yang telah terjadi – berupa partisipasi aktif dari korban. Bentuk perlindungan dalam penyelesaian perkara keadilan restoratif menjadikan korban sebagai pusat sentral dari penyelesaian perkara tindak pidana tersebut. 2. Pelaksanaan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memiliki dasar yang jelas, akan tetapi memiliki beberapa kekurangan yang menjadi perhatian dalam tulisan ini. Keadilan restoratif yang menjadi perhatian dalam tulisan ini yaitu pengaturan keadilan restoratif pada tingkat undang-undang bersifat khusus yakni untuk perkara anak berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, pengaturan keadilan restoratif yang bersifat umum diatur pada tingkat peraturan pelaksana tanpa ada pengaturan atribusi yang jelas pada tingkat undang-undang. Subtansi pengaturan keadilan restoratif, merujuk undang-undang SPPA masih berorientasi pada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif dalam perspektif viktimologi menawarkan konsep penyelesaian tindak pidana dengan memperhatikan dan memberikan peran yang lebih kepada korban dengan cara memberikan hak inisiatif mengajukan permohonan penyelesaian keadilan restoratif dalam hukum acara pidana melekat pada diri 201 korban. Selain korban, kontruksi inisiatif permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dapat pula dilakukan oleh keluarga korban, pelaku dan tawaran inisatif oleh aparat penegak hukum dengan persetujuan dari korban. 3. Konsep keadilan restoratif menjadi penting untuk diatur dalam hukum acara pidana pada tingkat undang-undang. Artinya, perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi suatu keharusan dalam mengintegrasikan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Berdasarkan justifikasi teoritis dalam paradigma konstitusi, maka secara materil semua tindak pidana dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif kecuali terhadap tindak pidana yang mengancam keamanan negara, berdampak konflik sosial, Terorisme, korupsi, pembunuhan, dan kekerasan seksual/ perbuatan asusila terhadap anak, pelaku pengulangan tindak pidana kejahatan serta tindak pidana lainnya yang diancam dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup dan diancam dengan hukum maksimal 15 (lima belas) tahun atau di atasnya. Penyelesaian keadilan restoratif tersebut secara formil dengan ketentuan; Pertama, penyelesaian keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada tahap penyidikan dan penuntutan; Kedua, Memenuhi Kesepakatan damai oleh kedua belah pihak dengan pemenuhan tuntutan korban dan tanggungjawab pelaku; Ketiga, Inisiatif pengajuan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh korban atau oleh keluarga korban, pelaku, dan aparat penegak hukum dengan persetujuan korban.; Keempat, melibatkan masyarakat dalam prosesnya. 5.2 Saran 1. Memahami Keadilan Restoratif bukan hanya sekedar pemahaman penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan tapi lebih dari itu bagaimana pemulihan terhadap dampak kerusakan akibat tindakan kejahatan tersebut dipulihkan secara optimal khususnya bagi korban, ditunjang dengan 202 pemahaman dari penegak hukum. Selain itu penyelesaian keadilan restoratif tidak hanya tindak pidana pada subjek hukum orang, namun juga dapat diatur terhadap pidana yang dilakukan oleh badan hukum. 2. Keadilan restoratif meskipun sebagai istilah pertama kali di Indonesia muncul dalam undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun orentasinya cenderung kepada pelaku termasuk juga di Selandia baru. Akan tetapi, dalam perkembangannya keadilan restoratif secara subtantif berorientasi pada korban atau pada pemulihan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan, termasuk secara eksplisit terdapat dalam beberapa ketentuan dalam perundang-undangan di Indonesia. Bukan hanya soal pergeseran paradigma dari sistem peradilan pidana konvensional, namun juga pergeseran paradigma dari paradigma yang berorientasi kepada pelaku menuju paradigma berorientasi pada kepentingan korban sebagai landasan dasar penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 3. Perubahan paradigma melihat keadilan Restoratif dalam perspektif korban menjadi penting baik dalam proses penyelesaiannya khususnya peran penegak hukum dalam melakukan asesmen terhadap kepentingan korban. Apabila terjadi kesepakatan damai dalam penyelesaian keadilan restoratif maka aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pemulihan terhadap korban dan tanggung-jawab yang dibebankan kepada pelaku terlaksana dengan baik berdasarkan kesepakatan damai tersebut. Perlu ditegaskan disini pertimbangan hukum pembatasan terhadap pelaku residivis tidak menjadi hambatan untuk dilakukan proses keadilan restoratif. Pembatasan keadilan restoratif seolah-olah mengedepankan kepentingan pelaku bukan kepentingan korban.
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Y A Triana Ohoiwutun, S.H.,M.H. DPA : Prof. Dr. Ani Purwanti,S.H.,M.Hum.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3204
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKORBAN
dc.subjectTINDAK PIDANA
dc.subjectRESTORATIF
dc.titlePerlindungan Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
M. Zainur Rochman, S.H., M.H. - 200730101023.pdf
Size:
2.66 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections