Tanggung Jawab Pelaku Usaha Minyak Goreng pada Konsumen Atas Kenaikan Harga Minyak Goreng Yang Menyebabkan Volatilitas Harga
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada beberapa daerah di Indonesia, Kenaikan harga minyak goreng yang
drastis dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah mulai dari Sumatra Utara
hingga Jawa Barat serta beberapa wilayah daerah lainnya. Awal kenaikan harga
yang terjadi dikarenakan adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang dimana hal
ini mengawali kelangkaan dan dugaan masyarakat terhadap adanya oknum-oknum
yang melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga naik yang sangat drastis
(Volatilitas). Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pertama, bagaimana
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen minyak goreng atas kenaikan
harga yang mengakibatkan volatilitas harga? dan Kedua, apakah tanggung jawab
pelaku usaha minyak goreng terhadap kenaikan harga minyak goreng di
Indonesia?.
Tujuan penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan memahami
lebih dalam mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada
volatilitas harga yang tinggi minyak goreng yang dikarenakan adanya kelalaian
oleh oknum pelaku usaha minyak goreng dan Kedua, untuk memahami leih lanjut
mengenai tanggung jawab pelaku usaha minyak goreng pada konsumen atas
kenaikan harga minyak goreng yang menyebabkan volatilitas harga. Ketiga, untuk
mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat
Indonesia selaku konsumen minyak goreng untuk memenuhi hak-hak konsumen
dan mendapatkan kepastian harga.
Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu menelaah
semua undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum penelitian ini, yakni
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Dan Kedua, pendekatan konseptual (conceptual
approach) yang dilakukan dengan membaca perundang-undangan dan doktrin-
doktrin hukum yang berkembang dan juga asas-asas hukum.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat selaku konsumen pengguna minyak goreng yang
dirugikan akibat kenaikan harga dikarenakan penimbunan terdiri dari bentuk
perlindungan hukum internal yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
perdagangan dan eksternal diberikan melaluo pembentukan regulasi berupa
Peraturan Mentri Perdagangan yang mengatur HET (Harga Eceran Tertinggi)
minyak goreng yaitu PERMENDAG Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah serta PERMENDAG Nomor 49
Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, serta UndangUndang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Description
Reupload file repositori 26 januari 2026_Kurnadi
