Praktik Self-Preferencing Dalam Hukum Persaingan Usaha: Studi Perbandingan Penegakan Hukum Antara Indonesia dan Uni Eropa

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi perkembangan teknologi digital yang telah mengubah lanskap persaingan usaha, baik secara global maupun di Indonesia. Digitalisasi melahirkan model bisnis berbasis platform yang tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang ikut bersaing di dalam ekosistemnya sendiri. Kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum baru, salah satunya self-preferencing, yaitu tindakan platform yang mengutamakan produk atau layanannya sendiri melalui pengaturan algoritma, visibilitas, peringkat pencarian, atau akses data, sehingga berpotensi menimbulkan hambatan masuk, mengurangi pilihan konsumen, dan mengarah pada penyalahgunaan posisi dominan. Di sisi lain, Indonesia dinilai belum memiliki pengaturan yang memadai untuk menjawab tantangan ini, sementara Uni Eropa telah lebih progresif melalui perkara Google Shopping dan penerapan Digital Markets Act (DMA). Atas dasar itu, penulis tertarik mengkaji kebutuhan pembaruan hukum persaingan usaha Indonesia dengan membandingkannya dengan pendekatan Uni Eropa. Skripsi ini menganalisis 3 (tiga) permasalahan yang akan dibahas dan dipecahkan dalam skripsi ini. Pertama, Pengaturan dan konsep self-preferencing dalam hukum persaingan usaha di Indonesia dan Uni Eropa, Kedua, Praktik self-preferencing dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan oleh penegak hukum persaingan usaha di Indonesia dan Uni Eropa, dan Ketiga, Perbandingan mekanisme penegakan hukum terhadap praktik self-preferencing antara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia dan European Commission (EC) di Uni Eropa. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah memahami pengertian praktik self-preferencing di Indonesia dan Uni Eropa, mencari tahu apakah praktik self-preferencing dikualifkasikan sebagai penyalahgunaan posisi dominan, dan mencari tahu perbandingan penegakan hukum oleh KPPU di Indonesia dan European Commission di Uni Eropa. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, yang merupakan tipe penelitian hukum yang membatasi lingkup kajiannya pada analisis norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tanpa melibatkan pengumpulan data empiris atau sosiologis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatiff, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research). Kemudian, analisa bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dengan mengidentifikasi fakta hukum, menghimpun bahan hukum yang relevan, mengkaji isu hukum, merumuskan argumentasi hukum, lalu menarik kesimpulan dan rekomendasi. Hasil dan pembahasan dalam karya ini menunjukkan bahwa self-preferencing dipahami sebagai tindakan platform digital yang memprioritaskan produk atau layanannya sendiri dibandingkan milik pihak ketiga, dan praktik ini berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat. Merinci dari hukum Indonesia, self-preferencing belum diatur secara eksplisit, sehingga penilaiannya masih harus dibangun melalui penafsiran terhadap Pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan, Pasal 19 huruf d tentang praktik diskriminasi, serta dalam kondisi tertentu Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini juga menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut menghadapi tantangan besar, terutama dalam penentuan pasar bersangkutan pada platform digital, pembuktian posisi dominan yang tidak lagi cukup hanya dilihat dari pangsa pasar, serta kesulitan pembuktian perilaku algoritmik. Penegakan di Indonesia oleh KPPU bekerja melalui mekanisme administratif mulai dari laporan atau inisiatif, klarifikasi, penyelidikan awal, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, sampai putusan, tetapi masih menghadapi hambatan normatif, teknis, dan kelembagaan. Sebaliknya, Uni Eropa telah memiliki pengaturan yang lebih tegas dan berlapis melalui Article 102 TFEU dan DMA, sehingga European Commission dapat menangani self-preferencing baik melalui pendekatan ex-post maupun ex-ante, dengan kewenangan investigatif dan kepastian hukum yang lebih kuat. Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu bahwa self-preferencing merupakan persoalan penting dalam hukum persaingan usaha digital karena lahir dari peran ganda platform sebagai penyelenggara pasar sekaligus pesaing. Indonesia pada dasarnya telah memiliki dasar hukum untuk menjangkau praktik tersebut melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapi pengaturannya masih bersifat implisit, tersebar, dan sangat bergantung pada penafsiran KPPU. Sebaliknya, Uni Eropa telah memiliki pengaturan dan mekanisme penegakan yang lebih maju, baik secara normatif maupun kelembagaan. Karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum di Indonesia masih memerlukan penguatan, baik melalui pembaruan regulasi agar lebih adaptif terhadap ekonomi digital maupun melalui penguatan kapasitas KPPU dalam menangani perkara persaingan usaha berbasis data, algoritma, dan platform digital. Sebagai upaya menghadapi tantangan ekonomi digital, kerangka hukum persaingan usaha di Indonesia perlu diperbarui melalui revisi UU No. 5 Tahun 1999 atau regulasi turunan spesifik agar praktik seperti self-preferencing memiliki landasan hukum yang jelas. Langkah ini harus diiringi dengan penguatan kapasitas teknis KPPU dalam menganalisis ekosistem digital, serta penyusunan pedoman khusus untuk membedakan antara inovasi bisnis yang sah dan pelanggaran secara akurat. Selain itu, penegakan hukum ini menuntut penguatan sinergi lintas lembaga di tingkat nasional maupun internasional guna menangani kasus dan bukti dari entitas lintas yurisdiksi. Ke depannya, peneliti selanjutnya disarankan untuk memperdalam kajian dengan pendekatan empiris pada sektor digital yang lebih spesifik guna mengevaluasi efektivitas penegakan hukum tersebut secara lebih konkret.

Description

Validasi file repositori 21 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By