Pertanggungjawaban Wings Food Terhadap Informasi Menyesatkan pada Produk Susu UHT 'MILKU'

dc.contributor.authorSofi Wulandari
dc.date.accessioned2026-07-02T08:34:56Z
dc.date.issued2026-05-05
dc.descriptionFinalisasi 2 Juli 2026_Yudi
dc.description.abstractSebuah susu UHT (Ultra High Temperature) bermerek MILKU yang dalam kemasannya menyebutkan bahwa produk susu ini dibuat dengan susu asli dari sapi belgia. Namun, jika dilihat dari lebih teliti MILKU memiliki komposisi utama yaitu susu rekonstitusi (air, susu bubuk (8%), susu krim bubuk (3%)). Tentu hal ini berbeda dari klaim yang tertulis dengan ukuran besar dalam kemasan yaitu “Made with REAL MILK from Belgian Cows”. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut dengan judul “Pertanggungjawaban Wings Food Terhadap Informasi Menyesatkan pada Produk Susu UHT 'MILKU'”. Oleh karena itu, terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1. Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi menyesatkan dari produk susu MILKU. 2. Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha ‘MILKU’ terhadap informasi menyesatkan. Tujuan penelitian skripsi ini ada 2 yaitu tujuan umum dan khusus. Di dalam penelitian ini juga ada manfaat yang terbagi menjadi 2 yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Pada bagian metode penelitian, tipe penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu primer, sekunder dan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu menggunakan studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum yaitu metode analisa induktif. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap produk susu UHT bermerek MILKU yaitu perlindungan hukum eksternal dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih terperinci pada Pasal 4 huruf c terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan Pasal 7 huruf b terkait kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Di mana MILKU menggunakan label “Made with Real Milk from Belgian Cows” yang dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan karena tidak sesuai dengan komposisi dan melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf f tentang larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, informasi atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. dan Pasal 9 ayat (1) huruf k yang melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Kedua, pertanggungjawaban pelaku usaha ‘MILKU’ terhadap informasi menyesatkan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang diperdagangkan, dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap produk susu UHT bermerek MILKU adalah perlindungan hukum eksternal dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pada Pasal 4 huruf c terkait hak konsumen dan Pasal 7 huruf b terkait kewajiban pelaku usaha. MILKU menggunakan label “Made with Real Milk from Belgian Cows” yang dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f, dan Pasal 9 ayat (1) huruf k. Kedua, Pertanggungjawaban pelaku usaha ‘MILKU’ terhadap informasi menyesatkan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu, Pertama, pemerintah yang harus lebih gencar melakukan sosialisasi lebih masif terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan meningkatkan pengawasan terkait produk yang beredar dipasaran. Kedua, pelaku usaha yaitu Wings Food hendaknya bisa lebih jujur mengenai penulisan informasi atas produknya karena merupakan kewajibannya sebagai pelaku usaha. Ketiga, kepada konsumen yang hendaknya membaca lebih teliti terkait produk yang ingin dibeli karena itu termasuk kewajiban konsumen.
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H. Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10475
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPertanggungjawaban Hukum
dc.subjectInformasi Menyesatkan
dc.titlePertanggungjawaban Wings Food Terhadap Informasi Menyesatkan pada Produk Susu UHT 'MILKU'
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
SKRIPSI_Sofi Wulandari_190710101082.pdf
Size:
1.25 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: