Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorPuspitho Andini, Pratiwi
dc.contributor.authorAnugrah, Cheppy
dc.date.accessioned2020-07-23T03:25:19Z
dc.date.available2020-07-23T03:25:19Z
dc.date.issued2019-05-08
dc.identifier.nim. 140710101240
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99929
dc.description.abstractSeiring berkembang teknologi masyarakat di tuntut untuk selalu mengikuti perkembangannya yang semakin berkembang pesat, Internet menjadi salah satu teknologi yang paling sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga menjadikan Indonesia sasaran bagi banyak perusahaan berbasis Financial Technology. Financial Techology atau bisa disebut dengan Fintech merupakan bisnis yang tujuannya untuk menyediakan jasa finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern Dalam kaitannya Fintech di Indonesia banyak sekali yang menggunakan dengan jenis Peer to Peer Lending dan juga sudah ada berbagai penyelenggara Fintech peer to peer lending yaitu investree, Modalku, Koinworks, Amartha. Peer to peer lending adalah transaksi yang melibatkan kreditur yang meminjamkan uangnya secara langsung kepada debitur tanpa proses dan struktur konvensional, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional, melainkan melalui situs online dengan mencocokan kreditur dan debitur, sederhanannya seperti marketplace yang merupakan tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website, dimana Peer to Peer Lending mempertemukan pihak debitur dengan pihak kreditur. Banyak kemudahan yang didapatkan contohnya adalah tidak adanya jaminan yang harus diberikan. Akan tetapi sistem tanpa jaminan memungkinkan terjadinya kredit macet hingga bisa mengalami kegagalan pembayaran. Kepastian hukum yang kurang jelas menjadikan terancamnnya perlindungan terhadap dana kreditur, dikarenakan jumlah yang diinvestasikan sangatlah besar. Ditambah dengan Otoritas Jasa Keuangan yang belum berencana membuat aturan tentang batasan suku bunga didalam Peer to peer lending karena dianggap hal itu merupakan kesepakatan yang secara terbuka dapat dilihat para pihak, yang dianggap mekanisme pasarlah yang akan menetapkan suku bunga. Hingga saat ini belum ada payung hukum untuk kegiatan Peer to Peer Lending. Sehingga penulis tertarik dan menganalisis permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “ Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Financial Technology (Fintech) dalam Perusahaan Peer to Peer Lending”. Rumusan masalah yang dikemukakan alam skripsi ini adalah kesatu pengaturan tentang Peer to peer lending di Indonesia, kedua upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh kreditur yang mengalami kerugian dalam mekanisme peer to peer lending.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Kreditur Financial Technology (Fintech) Dalam Perusahaan Peer to Peer Lendingen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record