dc.description.abstract | Terdakwa JS (19) Tahun dan pada saat Tempus Delicti berumur (18) tahun yang bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman RT.12 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan tindak pidana aborsi dengan cara menggunakan obat jenis Cytotec. Pada hari rabu tanggal 19 April 2017 sekiranya pukul 11.00 WITA bertempat di kediaaman terdakwa meminum pil warna biru 2 (dua) butir, satu jam kemudian terdakwa JS meminum pil warna putih/Cytotec (untuk menggugurkan kandungan) di taruh dibawah lidahsebanyak 1 (satu) butir,2 (dua) jam kemudian pil warna putih/Cytotec terdakwa masukkan kedalam alat kelamin terdakwa sebanyak 1 (satu) butir, berselang 2 jam terdakwa minum lagi pil berwarna biru sebanyak 2 (dua) butir, kemudian setelah 2 jam lagi terdakwa mengkonsumsi pil warna putih ditaruh dibawah lidah sebanyak 1 (satu) butir. Bahwa dari akibat perbuatan terdakwa JS, janin/bayi tersebut meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD I.A MOEI, Nomor : VER/O6/IV/2017/RSUD I.A MOEI, kota samarinda pada tanggal 28 April 2017 dengan kesimpulan: Kematian janin perempuan tersebut dapat diakibatkan oleh karena kondisinya yang belum cukup bulan untuk dilahirkan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama yaitu mengenai penerapan konsep aborsi yang terdapat dalam KUHP, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Anak dapat diterapkan dalam Putusan Nomor: 569/Pid.Sus/2017/PN Trg dan yang kedua yaitu tentang surat dakwaan penuntut umum telah menerapkan Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali dalam Putusan Nomor: 569/Pid.Sus/2017/PN Trg dtinjau dari surat dakwaan penuntut umum yang hanya menggunakan KUHP. | en_US |