dc.description.abstract | Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 74 Tahun 2008 tentang Guru
bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
professional. Kompetensi professional meliputi kemampuan pendidik dalam
menguasai dan mengintegrasikan antara penguasaan materi ajar, teknologi serta
budaya yang diampunya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No 22 Tahun 2016 bahwa proses pembelajaran dapat dilakukan
dengan salah satu prinsip pembelajaran yakni memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
Namun, berdasarkan survei yang dilakukan guru besar Institut Teknologi
Surabaya (ITS) terhadap guru di sejumlah sekolah di Jember mulai SD, SMP,
SMA dan SMK menunjukkan, hanya 30 persen guru yang kreatif dan melek
Teknologi Informasi. Sisanya, sebanyak 70 persen guru tidak kreatif. Mereka
masih mengajar dengan teknik konvensional, tanpa menggunakan Teknologi
Informasi, dalam riset tersebut juga didapatkan data, banyak murid yang menilai
guru mereka gaptek (gagap teknologi) dan telmi (telat mikir). Berdasarkan
observasi di tiga SMA negeri yang ada di Kabupaten Jember diperoleh informasi
bahwa bahan ajar yang digunakan pendidik dalam pembelajaran sejarah terpaku
pada buku paket atau Lembar Kerja Siswa (LKS). Beberapa pendidik ada yang
tidak dapat menggunakan komputer atau laptop sehingga tidak dapat membuat
media power point untuk mengajar. | en_US |