Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorSANTYANINGTYAS, Ayu Citra
dc.contributor.authorROMADHONI, Muchammad Arif
dc.date.accessioned2020-07-23T03:06:39Z
dc.date.available2020-07-23T03:06:39Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99922
dc.description.abstractPerjanjian jual beli melalui media online sangatlah pesat dalam zaman sekarang oleh karena itu banyak masyarakat yang melakukan transaksi jual beli melalui media online agar memudahkan transaksi yang dilakukan kedua belah pihak tersebut. Jual beli yang sangat diminati oleh masyarakat pada zaman sekarang adalah media Instagram dimana barang-barang yang dijual melalui media online bisa dlihat oleh pembeli 24 jam. Kelebihan jual beli melaui media online adalah pembeli dapat mengetahui bentuk barang tersebut dan pembeli dapat melakukan komuikasi serta melakukan penbayaran dengan mudah. Transaksi jual beli melalalui media online secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang perikatan. Pada buku III tentang perikatan Bab 1 sampai dengan Bab V dan beberapa pasal yang berkaitan sebagai aturan hukum, tetapi secara khusus transaksi jual beli melalui media elektronik ini diatur dalam Undang-undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.Perjanjian jual beli melalui Instagram ini hampir sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya yang berawal dari penawaran dan permintaan. Perjanjian jual beli yang terjadi diantara kedua belah pihak melalui media online Instagram hanya didasarkan atas kepercayaan penjual dan pembeli. Perjanjian jual beli melalui media online tidak menggunakan perjnajian tertulis sehingga apabila terdapat salah satu pihak yang melakukan wansprestasi maka menyelesaikan sengketa diatara para pihak tidak bisa dilakukan secara hukum karena perjanjian jual beli yang dilakukan tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu diperlukan analisis lebih lanjut mengenai peraturan yang sah digunakan dalam perjanjian jual beli melalui media online , akibat penjual serta pembeli melakukan wansprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media online Instagram, serta upaya penyelesain yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan wansprestasi. Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah agar dalam penulisan ini dapat sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan tujuan penulisan. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi adalah untuk mengetahui transakasi jual beli melalui media online Instagram, untuk mengetahui akibat penjual serta pembeli melakukan wansprestasi dalam jual beli melalui media online Instagram, untuk mengetahui dan menganalisis upaya apa yang dilakukan ketika salah satu pihaka melakukan wansprestasi dalam jual beli melalui media online Instagram.Tipe penelitian ini menggunakan tipe Penelitian Hukum (Legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Tinjauan pustaka yang dijadikan sebagai analisa dalam penelitian skripsi ini antara lain pengertian perjanjian, syarat sahnya perjanjian, macam-macam perjanjian, pengertian media elektronik, penyelenggaraan sistemdalam media elektronik, jenis-jenis media elektronik, pengertian trasaksi elektronik dan macam-macam transaksi elektronik. Setelah melakukan analisa dan pembahasan, penulis berpendapat bahwa peraturan yang sah yang digunakan dalam perjanjian jual beli melalui media online yaitu peraturan yang digunakan dalam perjanjian jual beli melalui media online seharusnya berpatokan pada kitab undang-undang hukum perdata pasal 1320 yang mengatur tentang perjanjian harus memnuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakata, kecakapan ,suatu sebab yang halal dan suatu hal tertentu dan juga berpatokan pada undang-undang nomer 12 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Setelah melakukan analisa dan pembahasan,akibat penjual serta pembeli melakukan wanspretasi yaitu pembeli harus membayar ganti rugi kepada penjual (Pasal 1243 KUHPer), harus menerima pemutusan perjanjian dan disertai dengan pembayaran ganti rugi (1267 KUHPer), harus menerima peralihan resiko sejak saat terjadinya wansprestasi (pasal 1237 ayat (2) KUHPer), harus membayara biaya perkara jika diperkarakan dipengadilan ( pasal 181 ayat (1) HIR , penjual harus melakukan ganti rugi yang bersifat wajib dan mutlak.Setelah melakukan analisa dan pembahasan, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan wansprestasi dalam jual beli melalui media online Instagram yaitu Upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen selain untuk melindungi hakhak mereka juga merupakan suatu upaya untuk menyelesaikan sengketa dibidang jual beli online. Dalam menyelesaikan sengketa konsumen dapat ditempuh dengan berbagai cara, seperti melalui peradilan umum atau tanpa melalui peradilan umum atau bisa juga di luar pengadilandan mediasi online. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Peraturan yang sah digunakan dalam perjanjian jual beli online melalui media online instagram. Perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimana diatur dalam pasal 1320 tentang perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, suatu sebab yang halal dan suatu hal tertentu.Akibat penjual serta pembeli melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui media online instagram. Penjual melakukan wansprestasi berarti disini perjajian batal karena diperjanjian awal sudah disepaki oleh kedua belah pihak yang melakukan jual beli online melalui media instagram. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi. Menurut udang-undang dapat dilakukan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kedua bilah pihak misal salah satu dirugikan oleh salah satu pihak dalam jual beli melalui media instagram. Dimana pihak yang dirugikan dapat melakukan jalur melalui pengadilan (Litigasi ) dan jalur diluar pengadilan ( Non litigasi ) serta media sehingga pihak yang dirugikan tetap bisa menggugatnya sedengan non litigasi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saran Kepada penjual dan pembeli hendaknya melaksanakan apa yang sudah diperjanjian diawal kesepakan jual beli. Serta perjanjian jal beli yang dilakukan harus sesuai dengan aturan perundang-undangangan yang berlaku. Sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan nantinya. Kepada penjual dan pembeli yang wanprestasi hendaknya melakukan mediasi terlebih dahulu dalam penyelesaian sengketa jual beli. Ketika proses mediasi telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan bersama bisa melakukan upaya penyelesaian alternatif lainnya sebelum menyelesaikan lewat jalur pengadila atau hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries140710101098;
dc.subjectJual Belien_US
dc.subjectMedia Onlineen_US
dc.subjectKitab Undang-Undangen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.titlePerjanjian Jual Beli Melalui Media Online Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record