Show simple item record

dc.contributor.authorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorSAFILIA, Nadya Ulfa
dc.date.accessioned2020-07-23T02:20:23Z
dc.date.available2020-07-23T02:20:23Z
dc.date.issued2020-06-01
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99912
dc.description.abstractPembayaran zakat semakin berkembang di era digital saat ini, Masjid Shackwell Lane di Hackney, London, Inggris menerima pembayaran zakat dalam bentuk lain di luar uang tunai yaitu berupa mata uang kripto seperti Bitcoin. Terkait dengan kontroversi halal dan haramnya penggunaan mata uang digital bitcoin dalam hukum Islam, Zayd al-Khair sebagai penasihat agama di masjid mengatakan, jika para cendekiawan Islam telah berdebat dan mendukung penggunaan mata uang kripto. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran zakat yang sah dan sesuai dengan hukum Islam atau tidak, dalam arti tidak ada hal-hal yang menyimpang dari prinsip hukum Islam itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Bitcoin dapat dikatakan haram karena mengandung unsur gharar dan tidak dapat digunakan sebagai pembayaran zakat. Ini diperkuat dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat atas Harta Haram yang menegaskan bahwa harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherAdliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 14, No. 1, Juni 2020en_US
dc.subjectpembayaran zakaten_US
dc.subjectbitcoinen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titlePenggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islamen_US
dc.typeArticleen_US
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI0710101#Ilmu Hukum
dc.identifier.nidnNIDN00011108006


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record