Show simple item record

dc.contributor.authorHERIK RISMA SUNARTA
dc.date.accessioned2013-12-18T05:08:05Z
dc.date.available2013-12-18T05:08:05Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710191052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9986
dc.description.abstractBeberapa tahun terakhir bisnis mini market berkembang pesat, baik yang bersifat waralaba maupun lokal. Fasilitas belanja yang lebih baik, variasi produk yang sangat banyak, dan harga yang kompetitif adalah gambaran keunggulan mini market. Konsumen tentunya sangat diuntungkan, sehingga, tidaklah mengherankan orangorang langsung tertarik pada model toko ini. Di sisi lain, keberadaan mini market pun secara perlahan tapi pasti bisa menggilas keberadaan pedagang konvensional. Persaingan dua ritel minimarket, Alfamart dan Indomart ini sangat ketat. Saat satu waktu dibuka ritel Indomaret baru, selang 1 atau 2 bulan dalam jarak yang tidak berjauhan, dibuka Alfamart baru, begitu juga sebaliknya. Ketersediaan produk antara dua mini market ini cukup imbang. Sama-sama memiliki variasi produk yang banyak dan beragam. Demikian juga mengenai tata ruang, tidak banyak berbeda. Dampak persaingan dari kedua waralaba tersebut dapat menimbulkan adanya persaingan yang tidak sehat. Belum lagi adanya minimarket lain yang sudah ada sebelum kedua mini market waralaba tersebut berdiri, yang keberadaannya seolah diabaikan. Penataan lokasi bisnis ini telah diatur dengan Perpres No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Permendag No. 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam aturan ini lebih rinci lagi diatur mengenai masalah zoning serta trading term. Demikian juga Pemkab. Jember melalui dinas terkait, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM menerbitkan Surat Kepala Disperidag No. 510/542/411/2009 tentang Pendirian Toko Modern. Dimana dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa dalam membuka toko modern baru harus berjarak 1000 meter dari toko modern yang sudah ada. Permasalahannya adalah bagaimanakah praktek persaingan usaha antara waralaba ritel Alfamart dan Indomaret dikaji dengan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apakah surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Jember nomor 510/542/411/2009 tentang Pendirian Toko Modern sudah sesuai dengan pengaturan pendirian toko modern yaitu Peraturan Presiden RI nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan xiii Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta bagaimanakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan tersebut menjadi tujuan penelitian dalam skripsi ini, di samping tujuan umum yaitu untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menyampaikan hasil analisis. Penulis menggunakan bahan hukum primer dan hukum sekunder yang saling menunjang, serta bahan non hukum untuk menganalisis permasalahan tersebut. Kesimpulannya adalah Tidak terbukti adanya praktik Kegiatan yang Dilarang maupun adanya Perjanjian yang Dilarang, seperti yang dimaksud dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Jember nomor 510/542/411/2009 tentang Pendirian Toko Modern sudah sesuai dengan Perpres RI nomor 112 tahun 2007 Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/MDAG/ PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Keberadaan surat ini juga seringkali tidak diindahkan oleh para pelaku usaha. Surat tersebut hanya mengatur masalah lokasi dan zonasi pendirian toko modern. Hanya saja surat tersebut secara teknis apabila diterapkan dengan kondisi di lapangan ternyata kurang detail dalam menentukan aturan lokasi dan zonasi. Hal ini memungkinkan munculnya beberapa toko modern di ruas jalan berbeda, namun secara zonasi jarak mereka kurang dari 1 km. Penulis menyarankan perlu adanya perda yang mengatur masalah lokasi dan zonasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Perda dibuat secara lebih terperinci dari yang telah disampaikan dalam surat Kepala Disperindag dan ESDM Kab. Jember No. 510/542/411/2009. Pengaturan lokasi dan zonasi disesuaikan dengan RTRW Jember, dan Rencana Detail Tata Ruang Jember, serta disesuaikan dengan karakter ruas jalan-jalan yang ada di Jember. Perlu dipertegas prioritas dalam analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, karena hal ini juga terkait pengaturan lokasi dan zonasi. Misalnya dalam pemukiman yang padat penduduk dan tingkat daya belinya relatif baik tentu akan berlaku zonasi berbeda dengan pemukiman yang tidak padat penduduk dan tingkat daya belinya relatif lebih rendah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191052;
dc.subjectPERSAINGAN USAHA WARALABA RITEL, ALFAMART DAN INDOMARETen_US
dc.titlePERSAINGAN USAHA WARALABA RITEL ”ALFAMART DAN INDOMARET” BERDASARKAN SURAT KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN ESDM KABUPATEN JEMBER NOMOR 510/542/411/2009en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record