Show simple item record

dc.contributor.authorHENDRI KURNIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-18T05:04:23Z
dc.date.available2013-12-18T05:04:23Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101105
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9980
dc.description.abstractProgram konversi minyak tanah ke gas LPG yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak tanah disetidaknya ada 3 (tiga) pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan program tersebut. Sasaran dari program yang sudah berjalan selama hampir 3 tahun ini adalah masyarakat menengah baik rumah tangga maupun yang memiliki usaha menengah. Berjalannya program konversi ini ternyata terjadi persoalaan yang bermunculan di masyarakat. Persoalan yang menghangat belakangan ini sejumlah kasus tabung gas LPG 3 kilogram yang dibagikan gratis oleh pemerintah meledak dan membahayakan masyarakat. Data yang diperoleh Badan Standar Nasional (BSN) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak mendapat respon positif dari pemerintah, bahkan malahan lamban untuk mengatasinya. Hal ini terlihat dari sikap-sikap para pihak yang dipercaya menangani program ini melalui pernyataannya, saling lempar tanggung jawab dan tidak berusaha mencari solusi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PENERAPAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN LEDAKAN GAS LPG (Suatu kajian dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen)”. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana peran doktrin res ipsa loquitur terhadap korban dalam proses pembuktian hukum keperdataan, apakah perlindungan hukum terhadap korban atas penggunaan res ipsa loquitur dalam kasus ledakan gas LPG dapat diberikan dan apa Akibat hukum berlakunya doktrin res ipsa loquitur terhadap pelaku usaha dalam perbuatan melawan hukum. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami peran doktrin res ipsa loquitur terhadap korban dalam proses pembuktian hukum keperdataan, perlindungan hukum terhadap korban atas penggunaan res ipsa loquitur dalam kasus ledakan gas LPG dapat diberikan, dan akibat hukum berlakunya doktrin res ipsa loquitur terhadap pelaku usaha dalam xiii perbuatan melawan hukum. Tipe penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahwa kedudukan doktrin res ipsa loquitur sendiri dalam tata hukum perdata Indonesia termasuk kajian dalam bidang hukum acara, khususnya hukum pembuktian, yang merupakan bagian dari hukum publik dan merupakan hasil kesimpulan yang ditarik oleh hakim akibat korban kesulitan dalam hal pembuktian surat ataupun saksi, yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Doktrin res ipsa loquitur merupakan doktrin yang digunakan oleh korban hanya perlu membuktikan secara langsung ditempat kejadian melalui fakta-fakta yang terjadi bahwa dirinya telah menderita kerugian akibat memakai barang yang telah di berikan oleh pelaku usaha melalui permeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim yang digunakan sebagai bahan pertimbangan suatu putusan. Penggunaan doktrin res ipsa loquitur ini memberikan bentuk perlindungan hukum bagi korban, yang tidak lain merupakan konsumen dari gas LPG. Bentuk perlindungan hukum yang diperoleh dengan adanya doktrin res ipsa loquitur merupakan pertangungjawaban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah pihak penyedia gas LPG, adalah bentuk tanggungjawab dalam hal ganti rugi. Ganti rugi yang harus diberikan dapat berupa ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi dan ganti rugi penghukuman yang didasarkan pada berat tidaknya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Doktrin res ipsa loquitur merupakan salah satu cara untuk mempermudah pembuktian dalam sutau kejadian dapat memberikan rasa keadilan, kenyaman dan juga kepastian dalam hukum. Hal ini yang didapat oleh korban atas kelalaian pelaku perbuatan melawan hukum, sehingga mempermudah untuk mendapatkan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku perbuatan melawan hukum. Pertanggungjawaban yang dapat diperoleh korban yang juga konsumen tabung gas LPG dari pelaku perbuatan melawan hukum adalah ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban, baik kerugian materiil maupun immaterial berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101105;
dc.subjectDOKTRIN RES IPSA LOQUITUR, PERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePENERAPAN DOKTRIN RES IPSA LOQUITUR DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN LEDAKAN GAS LPG (Suatu kajian dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record