Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorPrihatin AN, Dodik
dc.contributor.authorACH Nuruddin
dc.date.accessioned2020-07-15T02:35:46Z
dc.date.available2020-07-15T02:35:46Z
dc.date.issued2019-04-10
dc.identifier.nim140710101316
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99761
dc.description.abstractLembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan suatu lembaga yang berbeda, karena pada dasarnya Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu organisasi formal (instansi pemerintah) atau lembaga yang ditugaskan untuk menampung Narapidana yang dinyatakan bersalah oleh hakim melalui putusan dan menjadi tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, sedangkan Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dicetuskan oleh Sahardjo yang menyebutkan tujuan Pidana Penjara yaitu di samping menimbulkan rasa derita pada Narapidana karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing Narapidana agar bertobat, mendidik agar menjadi anggota masyarakat yang baik. Semua elemen Masyarakat yang melakukan tindak pidana dan terbukti melakukan kejahatan maka akan diberikan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan agar Terpidana tidak mengulangi perbuatannya yang dilarang oleh Undang-undang, di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri ada Pegawai Pemasyarakatan yang mempunyai tugas menjaga dan mendidik narapidana. Bagi pegawai pemasyarakatan yang melakukan suatu tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan ada suatu sanksi kode etik dan juga sanksi pidana, permasalahannya adalah seperti apakah pertanggungjawaban pidana pegawai pemasyarakatan terhadap Narapidana yang berada dibawah pengawasannya melakukan kesalahan dan sanksi pidana pegawai pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana didalam lembaga pemasyarakatan. Yang mana tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan memahami permasalahan hukum didalam Lembaga Pemasyarakatan dan ntuk mengetahui serta memahami akibat hukum dari kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pegawai Pemasyarakatan Saat Melaksanakan Tugasen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record