dc.description.abstract | Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan suatu lembaga yang
berbeda, karena pada dasarnya Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu
organisasi formal (instansi pemerintah) atau lembaga yang ditugaskan untuk
menampung Narapidana yang dinyatakan bersalah oleh hakim melalui putusan dan
menjadi tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan, sedangkan Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah tempat
tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Dicetuskan oleh Sahardjo yang menyebutkan
tujuan Pidana Penjara yaitu di samping menimbulkan rasa derita pada Narapidana
karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing Narapidana agar bertobat,
mendidik agar menjadi anggota masyarakat yang baik. Semua elemen Masyarakat
yang melakukan tindak pidana dan terbukti melakukan kejahatan maka akan
diberikan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan agar Terpidana
tidak mengulangi perbuatannya yang dilarang oleh Undang-undang, di dalam
Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri ada Pegawai Pemasyarakatan yang
mempunyai tugas menjaga dan mendidik narapidana.
Bagi pegawai pemasyarakatan yang melakukan suatu tindak pidana di
dalam lembaga pemasyarakatan ada suatu sanksi kode etik dan juga sanksi pidana,
permasalahannya adalah seperti apakah pertanggungjawaban pidana pegawai
pemasyarakatan terhadap Narapidana yang berada dibawah pengawasannya
melakukan kesalahan dan sanksi pidana pegawai pemasyarakatan yang melakukan
tindak pidana didalam lembaga pemasyarakatan. Yang mana tujuan dari penulisan
karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan memahami permasalahan hukum
didalam Lembaga Pemasyarakatan dan ntuk mengetahui serta memahami akibat
hukum dari kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan. | en_US |