Show simple item record

dc.contributor.authorFRINAHARIS AGUNG YUDADIPUTRA
dc.date.accessioned2013-12-18T05:00:27Z
dc.date.available2013-12-18T05:00:27Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710101113
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9974
dc.description.abstractPerjanjian pembiayaan konsumen di Indonesia dewasa ini berkembang dengan pesat. Hal ini dapat di lihat dalampraktek sehari-hari. Banyaknya peminat dari masyarakat terhadap perjanjian tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya yang mendorong masyarakat melakukan perjanjian pembiayaan konsumen. Perjanjian tersebut sering dijumpai pula dalam praktek dunia perdagangan sepeda motor. Bahkan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut dapat dikatakan tumbuh dan berkembang subur di Indonesia. Hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan konsumen sama dengan hak dan kewajiban dalam jual beli, yaitu mempunyai tujuan untuk mengalihkan hak milik atas barang, hanya saja ada perbedaan mengenai cara pembayaran serta perolehan (pemindahan) kepemilikannya. Berdasarkan uraian diatas maka diangkatlah judul skripsi : “PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDAMOTOR AKIBAT WANPRESTASI (Studi pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Jember)”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah tentang Hubungan hukum antara pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember, Kriteria wanprestasi sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember dan Pilihan penyelesaian sengketa akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa hubungan hukum antara pihak-pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember, mengkaji dan menganalisa kriteria wanprestasi sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember serta mengkaji dan menganalisa pilihan penyelesaian sengketa akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif, melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual dengan xiii bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta didukung dengan bahan non hukumdari media elektronik. Hasil dari penulisan skripsi ini adalah hubungan hukumantara para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang Jember ini melibatkan 4 (empat) pihak yaitu Pihak Konsumen, Pihak Perusahaan Pembiayaan Konsumen, Pihak Penjual dan Pihak Perusahaan Asuransi. Hubungan hukum yang terjadi tersebut telah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUH Perdata. Kriteria wanprestasi sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan konsumen di PT. FIF Cabang Jember ada 4 macam, yaitu wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Konsumen, wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan Pembiayaan Konsumen, wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Penjual dan wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan Asuransi. Pilihan penyelesaian sengketa akibat wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor di PT. FIF Cabang dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara litigasi (melalui jalur pengadilan) dan dengan cara non litigasi (di luar pengadilan). Cara litigasi dilakukan dengan cara memasukkan gugatan perdata kepada pengadilan negeri yang berwenang. Cara non litigasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Kedua lembaga tersebut menyelesaikan sengketa dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi Dalam skripsi ini penulis memberikan saran yaitu Pembuatan perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor hendaknya masing-masing pihak dilibatkan dalam pembuatan perjanjian tersebut agar pembuatan perjanjian tersebut tidak berat sebelah serta konsumen diberi kebebasan untuk membuat perjanjian dengan pihak asuransi tanpa harus ditetapkan oleh pihak PT.FIF Cabang Jember. Masingmasing pihak harus sadar akan kewajibannya untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam akta perjanjian yang telah dibuat sebelumnya agar kerugian yang mungkin akan timbul dari perbuatan wanprestasi dapat diminimalisir serta perjanjian tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen sepeda motor hendaknya ditempuh secara damai yaitu dengan cara kekeluargaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101113;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETA, WANPRESTASIen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDAMOTOR AKIBAT WANPRESTASI (Studi pada PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Jember)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record