Penyadapan Oleh Penyidik Dalam Keadaan Mendesak Terhadap Tindak Pidana Terorisme
dc.contributor.advisor | SUARDA, I Gede Widhiana | |
dc.contributor.advisor | NUGROHO, Fiska Maulidian | |
dc.contributor.author | ERLANGGA, Paksi | |
dc.date.accessioned | 2020-07-13T08:16:51Z | |
dc.date.available | 2020-07-13T08:16:51Z | |
dc.date.issued | 2020-03-11 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99735 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam keadaan mendesak penyidik diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan tanpa didahului adanya penetapan ketua pengadilan negeri. Sehingga dalam keadaan mendesak, penetapan ketua pengadilan negeri dapat dimintakan kemudian (menyusul) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penyadapan mulai dilakukan. Namun yang menjadi permasalahan adalah adanya ketidakjelasan mengenai maksud ‘keadaan mendesak’ yang berpotensi diterapkan secara berbeda sesuai dengan kehendak penyidik. Selain itu juga belum diaturnya mengenai akibat hukum yang bisa timbul apabila penyadapan dalam keadaan mendesak telah dilakukan tapi ketua pengadilan negeri menolak mengeluarkan penetapan yang berisi izin penyadapan. | en_US |
dc.language.iso | Ind | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM | en_US |
dc.subject | Penyadapan Oleh Penyidik Dalam Keadaan Mendesak Terhadap Tindak Pidana Terorisme | en_US |
dc.title | Penyadapan Oleh Penyidik Dalam Keadaan Mendesak Terhadap Tindak Pidana Terorisme | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.prodi | ILMU HUKUM | |
dc.identifier.kodeprodi | 0710101 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum