Show simple item record

dc.contributor.authorFITRIYAH FAJARWATI
dc.date.accessioned2013-12-18T04:58:40Z
dc.date.available2013-12-18T04:58:40Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101212
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9970
dc.description.abstractSurat dakwaan harus memenuhi syarat formal seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, dan syarat material seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Ketika dakwaan tidak memenuhi syarat formal maka konsekuensi hukumnya dakwaan bisa dinyatakan “tidak dapat diterima”, sedangkan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat material maka konsekuensi hukumnya dakwaan adalah “batal demi hukum” sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/PID.B/2009/PN.Jr, hakim mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor : PDM- 34/JMBER/01/2009 batal demi hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk untuk membahas dan menganalisis lebih lanjut dalam skripsi dengan judul : “ANALISIS YURIDIS SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM BATAL DEMI HUKUM ( Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.B/2009/PN.Jr)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah putusan hakim sudah tepat menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM- 34/JEMBER/01/2009 batal demi hukum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP; dan apakah konsekuensi yuridis terhadap status penahanan terdakwa setelah hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/PID.B/2009/PN.Jr. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis putusan hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-34/JEMBER/01/2009 batal demi hukum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan untuk menganalisis konsekuensi yuridis terhadap status penahanan terdakwa setelah hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/PID.B/2009/PN.Jr. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan xii penggunaan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Nebis In Idem, Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.b/2009/PN.Jr dan bahan hukum sekunder meliputi buku-buku teks (literatur) jurnal-jurnal hukum, komentar atas putusan pengadilan serta internet yang relevan dengan isu yang diangkat. Kesimpulan skripsi adalah Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.B/2009/PN.Jr, yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum menurut penulis adalah tepat. Surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-34/JEMBER/01/2009 tidak memenuhi kriteria jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (2) KUHAP sehingga surat dakwaan tersebut melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berakibat batal demi hukum. Kedua, Konsekuensi yuridis terhadap status penahanan terdakwa dengan adanya putusan surat dakwaan batal demi hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.B/2009/PN.Jr adalah terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Landasan hukum perintah pembebasan yaitu Pasal 199 ayat (1) huruf c KUHAP dan juga hasil Rakernas Mahkamah Agung dengan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia tahun 1985 yang menetapkan bahwa: “Putusan dakwaan batal demi hukum harus disertai dengan perintah dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan ” Saran skripsi adalah Pertama, mengingat arti penting dari surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum harus meningkatkan profesionalitas dalam merumuskan surat dakwaan. Sedangkan Hakim harus objektif dalam menilai surat dakwaan khususnya apabila terhadap dakwaan tersebut diajukan keberatan (eksepsi) sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik korban maupun terdakwa ketika hakim menjatuhkan putusan. Kedua, Penahanan merupakan perampasan kemerdekaan terhadap terdakwa sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih ekspilsit untuk menghindari pemahaman multi tafsir terhadap status penahanan terdakwa setelah hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101212;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, DAKWAAN PENUNTUTen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM BATAL DEMI HUKUM (Putusan Pengadilan Negeri Jember No.253/Pid.B/2009/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record