Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorPUTRI, Verennica Tania Dwitama
dc.date.accessioned2020-07-11T03:05:39Z
dc.date.available2020-07-11T03:05:39Z
dc.date.issued2020-04-04
dc.identifier.nim160710101382
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99703
dc.description.abstractDalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tindakan aborsi dapat dikecualikan dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu hamil dan/atau janinnya. Tindakan aborsi yang tidak dikecualikan tersebut dikenal dengan abortus provocatus criminalis. Tindakan aborsi tersebut dapat dilakukan oleh siapapun, tidak terkecuali dokter sebagai tenaga medis yang memiliki perannya berkontribusi dalam menyelamatkan nyawa seseorang. Terdapat ketentuan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan tindakan aborsi (abortus provocatus medicinalis) ialah dokter. Dalam perkara pada Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg, dokter melakukan aborsi yang tidak dikecualikan. Tindakan yang dilakukan dokter yaitu percobaan aborsi dengan belum terjadi keluarnya janin yang ada didalam kandungan seorang wanita. Dalam putusan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 77A Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulis menganalisis mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan rumusan masalah yaitu pertama apakah perbuatan terdakwa terbukti melakukan percobaan tindak pidana aborsi, yang kedua bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg jika dikaitkan dengan fakta-fakta di persidangan dalam putusan tersebut. Tujuan penelitian ini yang pertama adalah untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan uraian yang telah dibuat Penulis dalam kaitannya pada kasus yang terjadi pada Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg jika disesuaikan dengan unsur percobaan dan yang kedua adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana percobaan aborsi dalam putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN/Plg sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Aborsi (Putusan Nomor : 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg)en_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Aborsi (Putusan Nomor : 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record