dc.description.abstract | Dalam membuktikan kesalahan yang dilakukan terdakwa alat bukti yang
digunakan dalam perkara Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp yang
digunakan sebagai landasan keyakin Hakim dalam memutus putusan tersebut
Salah satu alat bukti yang diajukan di persidangan perkara tersebut ialah
keterangan saksi, dimana keterangan saksi merupakan suatu keterangan yang
diberikan secara lisan dimuka Hakim dengan sumpah mengenai kebenaran yang
terjadi dengan didengar, dilihat dan dialami sendiri serta menyebut alasan atas
pengetahuan dan mereka yang mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa
maka tidak dapat didengar keterangannya dan harus mengundurkan diri menjadi
seorang saksi. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis suatu kasus
pemeriksaan saksi dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp yaitu apakah
pemeriksaan saksi dalam perkara telah cukup membuktikan kesalahan terdakwa
dalam melakukan perbuatan cabul. Berkaitan dengan putusan Hakim yang
menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul, dalam faktanya
ternyata terdakwa telah berusaha “memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin
saksi Korban” dan kesimpulan dari Visum Et Repertum Nomor: 370/011/III/2017
yang diajukan di persidangan telah ditemukan tanda penetrasi tumpul berulang
yaitu tanda penetrasi yang baru dan yang lama. Jika memahami prinsip dari
pencabulan, perbuatan cabul itu tidak ada unsur persetubuhan atau penetrasi
dengan tidak adanya peristiwa masuknya alat kelamin pelaku pada alat kelamin
korban dan tidak menimbulkan robeknya suatu selaput dara pada wanita yang
belum kawin. Berdasarkan hal ini, penulis tertarik untuk menganalisis putusan
Hakim dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp sudah sesuai dengan
fakta yang ditemukan di persidangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perkara
yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk
memahami pemeriksaan saksi dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp
telah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa.dan untuk mengetahui
putusan hakim dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp telah sesuai
dengan fakta yang ditemukan di dalam persidangan, Metode penelitian pada
skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum (legal
research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber
bahan hukum primer (dalam UU dan Putusan) dan bahan hukum sekunder (dari
buku-buku, literatur) serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan yang pertama bahwa yang diajukan dipersidangan untuk
memberikan keterangan yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa
tersebut adalah saksi Korban LWA yang berusia 10 (Sepuluh) tahun 8 (delapan)
dan keterangan saksi-saksi lainnya serta keterangan terdakwa terdapat adanya
suatu persesuaian dan saling berkaitan satu dengan lain. Saksi-saksi yang diajukan
hanya memberikan keterangan saja dan bukan merupakan alat bukti yang sah,
akan tetapi jika dikaitkan dengan saksi lain ada persesuaian maka disebut alat
bukti petunjuk. Sehingga pemeriksaan saksi dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/
2017/PN.Amp telah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam
melakukan tindak pidana cabul. Yang kedua, tindak pidana pencabulan yang
dilakukan oleh terdakwan INK dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp
memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1) UU PA,
karena hal ini masih dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi terdakwa
melakukan upaya “mengarahkan penisnya ke vagina saksi Korban dan
memasukkan sedikit alat kelamin terdakwa ke dalam vagina saksi Korban” hal ini
dilakukan bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa tetapi
hanya melakukan tipu muslihat yaitu yang awalnya terdakwa INK mengajak
bercanda saksi Korban LWA setelah melakukan perbuatan cabul terdakwa INK
mengakali saksi Korban LWA dengan memberi uang dan berkata “jangan omong
apa-apa ini uang untuk belanja” guna menyesatkan atau mengakali saksi Korban
supaya kejahatan yang dilakukan terdakwa INK terhadap saksi Korban LWA
tidak diadukan kepada orang lain dan perlu diketahui bahwa perbuatan terdakwa
INK dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Desember 2016 dan bulan
Januari 2017 dengan perbuatan yang sama. Di dalam UU PA memberikan
ketentuan tersendiri antara tindak pidana kesusilaan perbuatan cabul dan
persetubuhan, jika dilihat dari fakta dalam Putusan Nomor: 50/Pid.Sus/PN.Amp
hasilnya adalah telah terjadinya persetubuhan, dimana masuknya alat kelamin
terdakwa ke vagina saksi Korban dan juga telah disebutkan dalam Visum Et
Repertum Nomor: 370/011/III/2017 yang hasilnya terdapat robeknya selaput dara
searah jam 9 (sembilan). Sehingga perbuatan terdakwa lebih tepatnya dipidana
dalam dakwaan, yaitu Pasal 76D UU PA jo. 81 Ayat (2) UU PA jo. Pasal 64 Ayat
(1) KUHP.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah alat bukti petunjuk yang
diperoleh dari keterangan saksi Korban yang merupakan seorang anak, tidak dapat
berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa adanya hubungan yang jelas dan logis
dengan alat bukti yang lain atau harus ada persesuain dengan alat bukti yang
lainnya dan saling menguatkan serta Hakim harus lebih teliti lagi dalam
membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum yang
dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, agar tidak terjadi kembali
dalam menjatuhkan pidana terdahap perbuatan terdakwa serta untuk kedepannya
pencabulan dan persetubuhan harus ada pembedanya dalam penjatuhan
pidananya. | en_US |