Show simple item record

dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y.A. Triana
dc.contributor.advisorSamosir, Samuel Saut Martua
dc.contributor.authorRagasiwi, Brilliantika Sandi
dc.date.accessioned2020-07-10T01:22:47Z
dc.date.available2020-07-10T01:22:47Z
dc.date.issued2019-03-12
dc.identifier.nim150710101365
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99666
dc.description.abstractTindak pidana perkosaan dan tindak pidana pencabulan termasuk dalam kualifikasi tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana pencabulan merupakan tindak pidana kesusilaan yang memiliki pengertian luas, untuk membedakan kualifikasi dari perbuatan cabul dan percobaan perkosaan dapat dilihat dari niat terdakwa. Hakim dalam memeriksa suatu perkara pidana yang berkaitan dengan kesusilaan harus mampu membedakan kualifikasi yang tepat mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Apakah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam Pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHP yaitu percobaan perkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Permasalahan pertama ialah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN.Mlg. Permasalahan kedua adalah apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 289 KUHP masih dapat dikenakan kepada terdakwa. Tujuan penulis yang pertama untuk mengetahui dan memahami kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN.Mlg. Kedua, untuk mengetahui dan memahami apakah putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 289 KUHP masih dapat dikenakan kepada terdakwa. Kedua permasalahan tersebut akan penulis analisis menggunakan metode penelitian hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum (legal research), sedangkan penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue opprouch) dan pendekatan konseptual (conceptual approuch). Bahan hukum penulis dalam penelitian skripsi ini menggunakan bahan baku primer dan bahan baku sekunder. Sumber bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, sedangkan sumber bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku hukum dan jurnal hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif dimana pengambilan kesimpulan dari pembahasan bersifat umum ke khusus sehingga penulis menemukan jawaban atas rumusan masalah, kemudian dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya. Hasil penelitian penulis berdasarkan Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN.Mlg, pengkualifikasian mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta di persidangan lebih tepat apabila dikualifikasikan sebagai tindak pidana percobaan perkosaan. Dalam surat dakwaan penuntut umum lebih tepat apabila pasal yang didakwakan kepada terdakwa FA berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan adalah Pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHP, yaitu tindak pidana percobaan perkosaan. Kedua, dalam Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/PN.Mlg, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 289 KUHP yaitu tindak pidana pencabulan masih dapat dikenakan kepada terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa berdasarkan pada surat dakwaan penuntut umum yang mendakwa dengan pasal penganiayaan dan pencabulan. Pengkualifikasian mengenai tindak pidana percobaan perkosaan masih termasuk dalam tataran perbuatan cabul. Oleh karena itu, putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 289 KUHP masih dapat dikenakan kepada terdakwa. Dalam perkembangan sistem peradilan pidana hakim diperbolehkan menggunakan putusan Ultra Petita dalam menjatuhkan putusan diluar dakwaan penuntut umum dan memutus terdakwa berdasarkan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan yaitu Pasal 285 jo 53 ayat (1) KUHP. Saran penulis dalam penulisan skripsi ini ialah penuntut umum dalam surat dakwaannya seharusnya lebih cermat, jelas dan lengkap dalam mengkualifikasikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang di sesuaikan dengan fakta di persidangan. Keadilan dalam hukum pidana seyogiyanya bukan hanya melindungi hak-hak korban dan saksi saja akan tetapi juga melindungi hak-hak terdakwa. Kedua, Hakim dalam memutus suatu perkara pidana seharusnya memberikan pertimbangan hukum atau ratio decidenci yang lengkap dan tepat, agar terciptanya kepastian hukum yang jelas dan rasa keadilan untuk semua pihak, bukan hanya untuk korban dan saksi saja melainkan juga untuk terpidana, karena hakim memiliki kewenangan dan tugas yang sangat besar dan menuntut tanggung jawab yang tinggi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPidana Pencabulanen_US
dc.subjectPidana Percobaan Perkosaanen_US
dc.titlePengkualifikasian Tindak Pidana Pencabulan Dan Tindak Pidana Percobaan Perkosaan (Putusan Nomor 680/Pid.B/2016/Pn.Mlg)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record