dc.description.abstract | Perkembangan perdagangan dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memudahkan kebutuhan konsumen, karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bisa dikonsumsi. Masyarakat cenderung memilih pasar modern untuk membeli kebutuhan hidupnya karena faktor tempat yang bersih, keamanan yang memadai, tata produk atau komoditi yang terklasifikasi, manajemen yang terstruktur dalam pola perlakuan professional serta tempat parkir yang rapi. Ketergantungan masyarakat pada retail modern membawa mereka pada posisi tawar menawar yang sangat lemah, dimana mereka mau tidak mau membeli barang di market dengan harga yang telah ditentukan pemlik market dalam bentuk label yang terpasang pada rak produk. Oleh para pelaku usaha retail atau market posisi tawar menawar tersebut digunakan sebagai media promosi dalam mempengaruhi psikologis konsumen dalam berbelanja. Promosi tersebut dapat berupa potongan harga dan memberikan harga yang murah. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap permasalahan seperti promosi yang tidak benar, seperti kasus yang terjadi di toko Alfamart. Yaitu terjadinya selisih pada harga yang tertera di label display dengan harga yang harus dibayar di kasir. Seperti kasus yang dialami oleh salah satu konsumen Alfamart di daerah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Konsumen tersebut membeli satu kotak susu Frisian Flag UHT Full Cream 900 ml yang di rak barang harganya tertera Rp. 12.900, tetapi setelah sampai di kasir harganya menjadi Rp. 13.500. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, pertama harga barang yang tidak sesuai dengan promosi merugikan konsumen. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Alfamart terhadap harga barang yang tidak sesuai dengan promosi. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui harga barang yang tidak sesuai dengan promosi merugikan konsumen atau tidak. Kedua, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Alfamart terhadap harga barang yang tidak sesuai dengan promosi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yakni (Conceptual Approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua) bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deduktif. Hasil dari pembahasan skripsi ini yang pertama terjadinya perbedaan harga pada label (price tag) dan harga kasir terbukti sangat merugikan konsumen. Namun langkah pembuktian dalam hal itu biasanya sulit dilakukan karena konsumen ada pada kondisi yang lebih lemah dari pada pelaku usaha. Selain itu sulitnya pembuktian, konsumen juga sulit mendapatkan hak ganti rugi (kompensasi) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 UUPK terkait kewajiban pelaku usaha untuk berikhtikad baik dalam menjalankan usahanya serta melayani konsumen dengan jujur dan tidak diskriminatif. Kedua, perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas selisih harga atau ketidaksesuaian harga pada label promosi dan label display adalah perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif (pencegahan) dapat ditemukan dalam pasal 4 huruf (b) dan (c) yang mengatur mengenai hak atas informasi yang benar, Pasal 7 huruf (c) tentang kewajiban pelaku usaha, serta Pasal 10 huruf (a) yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha terhadap konsumen. Sedangkan dengan perlindungan hukum yang bersifat represif (penyelesaian sengketa) diatur dalam Pasal 19 yang mengatur mengenai ganti rugi, Pasal 45, 47, dan Pasal 48 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa diluar pengadilan maupun penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis pertama konsumen sebaiknya dapat lebih bijak dan teliti saat melakukan transaksi pembelian produk barang khususnya tentang informasi atas harga produk/barang yang diperjualbelikan. Serta diharapkan konsumen dapat bersikap kritis dalam mempertahankan hak-hak dan kepentingannya. Kedua, pelaku usaha sebaiknya dapat meningkatkan pelayanan terhadap konsumen khususnya dibidang manajemen yang lebih baik sehingga permasalahan selisih harga produk tidak terjadi.Serta pihak supermarket dapat memberitahukan kepada karyawan agar mengganti harga produk promosi terlebih dahulu, sebelum merubah harga yang terdapat di rak barang dan yang ada pada komputer kasir. Diharapkan pelaku usaha tidak hanya mencari keuntungan bagi supermarketnya saja tetapi juga mengutamakan hak-hak konsumen yang sesuai dengan UUPK. | en_US |