Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorANDRIYANA, Tina
dc.date.accessioned2020-07-05T12:44:35Z
dc.date.available2020-07-05T12:44:35Z
dc.date.issued2020-02-02
dc.identifier.nimNIM160710101270
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99552
dc.description.abstractGlobalisasi membawa banyak kemajuan dalam bidang kehidupan. Salah satu perkembangan pesat yang dapat dilihat dari adanya era globalisasi adalah perkembangan di bidang teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi yang dapat dilihat secara langsung adalah penggunaan internet. Penggunaan internet sekarang ini telah menjadi kebutuhan bagi semua konsumennya. Internet membawa berbagai perkembangan, salah satunya adalah perkembangan dalam bidang ekonomi. Kegiatan perekonomian dengan menggunakan internet berkembang secara pesat sehingga mendorong perkembangan dalam bidang perekonomian salah satu perkembangannya yaitu terdapatnya aplikasi perekonomian khusunya aplikasi keuangan. Aplikasi yang berkembang dalam bidang sektor jasa keuangan adalah aplikasi fintech. Aplikasi fintech adalah aplikasi perpaduan dari kemajuan teknologi informasi dengan sektor jasa keuangan sehingga menghasilkan aplikasi yang mempermudah konsumen di bidang jasa keuangan. Penggunaan aplikasi fintech membutuhkan data pribadi konsumennya. Konsumen akan dimintai data pribadi seperti nama, KTP (kartu tanda penduduk), NIK (nomor induk keluarga), alamat, nomor telepon, bahkan sampai foto pribadi. Data pribadi yang diminta biasanya digunakan untuk mendaftar dalam aplikasi fintech. Penyalahgunaan data pribadi konsumen fintech yaitu dengan melakukan jual beli data pribadi konsumen fintech. Data pribadi yang diperjualbelikan sering diminta oleh aplikasi fintech untuk verifikasi akun untuk melakukan pinjaman online atau menggunakan aplikasi pay later. Jual beli data pribadi konsumen pada aplikasi fintech telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan aplikasi fintech. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk untuk membahas kasus tersebut dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Data Pribadinya Diperjualbelikan Di Aplikasi Fintech”. Rumusan masalah dalam skripsi ini ada tiga. Pertama, apakah jual beli data pribadi konsumen di aplikasi fintech sesuai dengan hukum positif?. Kedua, apakah fintech yang memperjualbelikan data pribadi konsumen dapat dimintai pertanggung jawaban?. Ketiga, apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat data pribadinya yang diperjualbelikan di aplikasi fintech?. Tujuan dari skripsi ini trebagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi tugas akhir dan melengkapi salah satu persyaratan akademik untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sumber bahan hukum terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisi bahan hukum. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yaitu, pertama menguraikan tentang perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian, bentuk, dan hukum positif. Kedua, tinjauan umum mengenai konsumen dan pelaku usaha yang terdiri dari pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, larangan bagi pelaku usaha. Ketiga, tinjauan umum mengenai tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian dan teori tanggung jawab hukum. Keempat, tinjauan umum mengenai jual beli yang terdiri dari pengertian jual beli, dan unsur-unsur jual beli. Kelima, tinjauan umum mengenai data pribadi yang terdiri dari pengertian dan jenis-jenis data pribadi. Keenam, tinjauan umum mengenai aplikasi fintech yang terdiri dari pengertian dan jenisjenis aplikasi fintech. Pembahasan skripsi ini menjelaskan mengenai kesesuaian jual beli data pribadi konsumen fintech yang ditinjau dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tanggung jawab pelaku usaha fintech kepada konsumen fintech yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian sengketa konsumen antara pelaku usaha fintech dengan konsumen fintech dapat dilakukan dengan melakukan pengaduan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan pengaduan pada badan pengaduan konsumen pada aplikasi fintech. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) dan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi), apabila pengaduan yang dilakukan tidak berhasil di proses. Kesimpulan dari pembahasan tersebut yaitu konsumen yang data pribadinya diperjualbelikan di aplikasi fintech merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum positif karena pelaku usaha gagal dalam melindungi keamanan data pribadi konsumen fintech yang dipercayakan kepadanya sehingga data pribadi konsumen fintech diperjualbelikan pihak lain tanpa adanya persetujuan dari konsumen fintech sebagai pemilik data pribadi telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha fintech atas kegagalan yang disebabkan karena ketidakmampuan dalam menjaga data pribadi konsumen fintech sehingga terjadi jual beli data pribadi konsumen fintech dapat dimintai pertanggung jawaban oleh konsumen fintech dengan memberikan ganti kerugian atas penyalahgunaan data pribadi konsumen yang diperjualbelikan. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen fintech yang data pribadinya diperjualbelikan dapat mengajukan pengaduan, atau apabila pengaduan tidak dapat dilakukan maka konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) dan penyelesaian melalui pengadilan (litigasi). Saran penulis terkait permasalah tersebut yaitu perlu adanya peraturan yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi konsumen fintech. Hendaknya pelaku usaha fintech lebih meningkatkan keamanan aplikasi fintech yang akan digunakan konsumen dan konsumen hendaknya lebih memperhatikan ketentuan pesertujuan dalam menggunakan aplikasi fintech sebelum konsumen memasukkan data pribadinya pada aplikasi fintech. Hendaknya konsumen fintech melakukan pengaduan melalui badan pengaduan konsumen yang ada pada aplikasi fintech atau melalui Menteri Kominfo dan setelah itu dapat melakukan gugatan di luar pengadilan atau melakukan gugatan melalui pengadilan apabila terjadi jual beli data pribaden_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectAplikasi Fintechen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectPelaku Usahaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Data Pribadinya Diperjualbelikan Di Aplikasi Fintechen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.prodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record