Show simple item record

dc.contributor.advisorOHOIWUTUN, Dr. Y.A. TRIANA S.H., M.H
dc.contributor.advisorWILDANA, DINA TSALIST S.H.I., LL.M.
dc.contributor.authorSatya Laksana, IKFI ABDHI
dc.date.accessioned2020-07-02T03:36:57Z
dc.date.available2020-07-02T03:36:57Z
dc.date.issued2020-01-10
dc.identifier.nim140710101544
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99539
dc.description.abstractDalam proses penuntutan Jaksa Penutut Umum merupakan tombak dari terciptanya hukum yang bersih, adil, dam mempunyai kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk membuat surat dakwaan berdasarkan perbuatan materiil yang dilakukan pelaku tindak pidana. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum agar pelaku tindak pidana bebas ataupun lepas dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum harus membuatnya sesuai dengan syarat formil maupun syarat materiil surat dakwaan. Dimana syarat formil yang berisikan identitas pelaku tindak pidana (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP) dan syarat materiil yang berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP). Namun didalam fakta persidangan, tidak sedikit aparat penegak hukum (Jaksa Penuntut Umum) dalam membuat suatu dakwaan tidak sesuai dengan syarat formil dan syarat materiil dalam membuat suatu surat dakwaan. Berdasarkan latar belakang yang sudah dianalisis di atas, penulis tertarik mengkaji lebih dalam dan menganalisis masalah dan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut Permasalahan dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 552/Pid.B/2018/ PN.Byw ? dan (2) Apakah bentuk kesalahan terdakwa sebagai dasar untuk menentukan adanya pertanggungjawaban pidana sebagaimana dalam Putusan Nomor 552/Pid. B/2018/PN.Byw ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan halhal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama, Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan sebagaimana syarat yang disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b ke-1 KUHAP. Jika dakwaan cermat maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum menguraikan fakta sesuai dengan ketentuan Pasal yang didakwakan sehingga nantinya pada saat pembuktian Jaksa Penuntut Umum dapat fokus mengungkap fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan. Dalam hal ini Penuntut Umum seharusnya dalam dakwaannya menggunakan formulasi dakwaan dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berdasarkan kualifikasi Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan uraian di atas, bahwasanya dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 552/Pid.B/2018/PN. Byw adalah tidak sesuai dengan formulasi Pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga dakwaan Jaksa tidak memenuhi unsur cermat dan teliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP terkait kualifikasi luka akibat penganiayaan tersebut sebagai bentuk penganiayaan ringan. Kedua, Penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 552/Pid.B/2018/PN.Byw. dikaitkan dengan sistem pemidanaan adalah tidak sesuai, khususnya dari segi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka (Pasal 351 ayat (1) KUHP) sebagaimana didasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih tepat pada penganiayaan ringan sebagaimana kualifikasi dalam Pasal 352 KUHP, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, karena luka yang ditimbulkan tidak berpengaruh banyak pada kesehatan korban. Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan saran bahwa : Seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Hendaknya Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya menyangkut penjatuhan vonis terhadap tindak pidana penganiayaan berencana. Hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani (keadilan objektif dan subjektif).en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor 552/Pid.B/PN.Byw)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record