dc.description.abstract | Negara Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan. Hal ini bisa dilihat dalam peristiwa sejarah bangsa. Sejarah bangsa
Indonesia adalah sejarah tentang penjajahan dan perlawanan. Meskipun demikian,
pasca kemerdekaan Indonsia enggan untuk membalas penjajahan tersebut. Secara
konstitusi pada pembukaan dengan tegas menyatakan bahwa penajajhan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denga peri kemanusiaan dan peri
keadilan. Selain pada pembukaan, pada konstitusi kita dalam pasal 28 dengan
jelas menjamin hak asasi manusia. Oleh karena itu negara ini sangat menghargai
kemanusiaan.
Salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi adalah hak kebebasan
berekspresi. Pada pasal 28 sangat jelas bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan menjadi hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun tidak
cukup berhenti sampai disitu, amanat konstitusi tersebut diejawantahkan dalam
undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Pada pasal 23
menjamin kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati
nurania secara lisan dana tau tulisan melalui media cetak elektronik. Hal tersebut
tentunya memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum dan keutuhan bangsa.
Selain itu hak asasi manusia adalah hak yang universal. Dunia Internasional
telah bersepakat dalam sebuah kovenan hak sipil dan politik. Kovenan tersebut di
Indonesia telah diratifikasi melalui undang-undang 12 tahun 2005. Pada ketentuan
ini, pasal 7 undang-undang hak asasi manusia menyatakan bahwa segala
ketentuan hukum internasional yang telah disepakati oleh negara Indonesia
menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. Artinya pasal-pasal pada
kovenan Internasional tersebut berlaku untuk negara Indonesia.
Buku sebagai salah satu karya ekspresi adalah hal yang perlu dilindungi.
Selain itu sebagai hak cipta buku secara jelas disebutkan pada pasal 40 undangundang 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Buku sebagai ciptaan bidang ilmu
pengetahuan perlu diperhatikan kegunaannya juga yaitu salah satu upaya dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Perampasan terhadap buku merupakan upaya
negara dalam pembatasan kebebasan berekspresi. Sedangkan pembatasan oleh
negara menurut kovenan sipil dan politik berdasarkan pada pasal 19 ayat 3 boleh
dilakukan namun selama untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan
melindungi keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan moral.
Negara memang berhak mengejawantahkan sejauh mana keamanan nasional
ini didefinisikan. Namun di beberapa negara pendefinisian tersbut melalui putusan
pengadilan dan harus bisa dibuktikan. Selain itu, pembatasan kebebasan
berekspresi ini dan pemberlakuan pengecualian tersebut harus bisa dibuktikan
secara hukum dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara boleh
membatasi hak asasi manusia dengan syarat adanya keadaan darurat. Namun
pemberlakuan keadaan darurat ini yang harus terdefinisi dengan jelas.
Perlu adanya mekanisme khusus untuk melakukan pembatasan kebebasan
bereskpresi dalam bentuk pubikasi. Sebagai negara hukum semua tindakan negara
harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Oleh karena itu pembatasan
kebebasan berekspresi memang diperbolehkan, namun ada koridor-koridor yang
harus diperhatikan. Wewenang negara untuk mengatur hak tersebut jelas telah
diberikan oleh undang-undang. Pembatasan hak asasi manusia menurut konstitusi
kita pasal 28j dapat dilakukan melalui undang-undang. Perampasan terhadap
kebebasan berekspresi merupakan pelanggaran hukum, selama belum ada
ketentuan yang dapat membatasi hal tersebut. | en_US |