Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorFADILAH, Nurul Laili
dc.contributor.authorILMIYAH, Puteri Hidayatul
dc.date.accessioned2020-06-29T05:38:22Z
dc.date.available2020-06-29T05:38:22Z
dc.date.issued2020-01-23
dc.identifier.nimNIM160710101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99457
dc.description.abstractNegara Indonesia merupakan wilayah negara yang cukup besar dan memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. Untuk mewujudkan agar tanah hak di seluruh Indonesia. Pemerintah sekarang ini melalui kementerian yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah mengupayakan pecepatan dalam pendaftaran tanah. Dibentuk oleh pemerintah adalah Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Namun Prona dinilai belum bisa menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah di Indonesia. Seiring perkembangan di Indonesia pemerintah membentuk program terbaru yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap guna untuk menyelesaikan dan sesuai target dalam pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdapat perbedaan antara Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Perbedaaan tersebut terdapat pada persyaratan, prosedur, dan pengumuman pendaftaran tanah. Serta implementasi hukum terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Penulisan skripsi ini penulis membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah yaitu: pertama Apakah Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kedua, Bagaimana implementasi hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto. Tujuan dari penulis skripsi ini adalah Untuk mengetahui perbandingan pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Serta untuk mengetahui implementasi hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di wilayah kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang – Undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yaitu dari peraturan perundang – undangan dan bahan hukum sekunder dari buku – buku, situs internet serta jurnal – jurnal. Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yaitu: Pertama, Pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ketidaksesuaian terjadi pada: Persyaratan pendaftaran tanah didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 harus menyertakan 2 orang saksi. Selain tersebut, dalam hak lama disebutkan dan dilampirkan secara terperinci dalam pendaftaran tanahnya. Sedangkan persyaratan didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 cukup menyertakan tanda tangan 2 orang saksi yaitu pada tetangga bersebelahan. Serta hak lama tidak disebutkan secara terperinci dan tidak melihat hak lama atau hak baru, Prosedur pendaftaran tanah didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dari pihak kantor pertanahan tidak memetakan secara keseluruhan dalam satu wilayah yang akan dilaksanakan dalam pendaftaran tanah. Sedangkan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dari pihak Kantor Pertanahan melakukan pemetaan secara lengkap dan serentak dalam satu wilayah yang telah ditentukan akan dilaksanakannya pelaksanaan pendaftaran tanah, pengumuman pendaftaran tanah didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 30 hari untuk pendaftaran tanah secara sistematik dan 60 hari untuk pendaftaran tanah secara sporadik. Sedangkan pengumuman berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 selama 14 hari kalender. Kedua, Implementasi terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah terdapat faktor pendukungnya yaitu untuk memperlancar jalannya kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan kendalanya yaitu lambatnya penerbitan sertipikat tanah dikarenakan persyaratan yang harus disertakan masih belum lengkap selain kendala tersebut terdapat kendala lain yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto lebih mengarah ke Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap mengingat untuk mengejar target yang telah ditentukan, padahal dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto bukan hanya untuk melayani program pendaftaran tanah sistematis lengkap saja tetapi juga ada pendaftaran tanah secara sporadik serta pelayanan lainnya, Implementasi dalam gugatan dari hasil kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto mulai berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai sekarang ini belum ada gugatan yang masuk di pengadilan, belum ada gugatan ada beberapa faktor yaitu pihak yang berkepentingan tidak keberatan atas pengumuman 14 hati sehari, masyarakat kurang memahami adanya kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis maupun masyarakat kurang paham dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dikarenakan masih berjalan dalam satu tahun. Saran yang dimbil penulis dari pembahasan yaitu: Pertama, Agar dilakukan kajian Menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kedua, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 seharusnya disesuaikan dan diusahakan saling berkesinambungan dan selaras dengan peraturan diatasnya yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 dengan mekanisme yang tepat, Kedua, Dengan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dari pihak Badan Pertanahan Nasional Bersosialisasi kepada masyarakat ataupun panitia desa yang ditentukan sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap, Ketiga, Untuk Masyarakat harusnya lebih memahami atau mengenal program – program pemerintah dengan cara mengikuti sosialisasi yang diadakan di desa.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectHukum Agrariaen_US
dc.subjectBadan Pertanahan Nasionalen_US
dc.titlePendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record