Show simple item record

dc.contributor.authorFAHMI SUHENDRA RAMADHANI
dc.date.accessioned2013-12-18T04:42:29Z
dc.date.available2013-12-18T04:42:29Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9943
dc.description.abstractPada putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak dapat diterima. Perbuatan terdakwa tersebut sebenarnya diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, korban ternyata mencabut laporannya dengan berbagai macam pertimbangan. Sebagaimana diketahui tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu delik aduan. Pencabutan pengaduan telah dilakukan oleh orang yang memasukkan pengaduan dan pencabutan tersebut masih dalam kurun waktu sebelum 3 bulan, maka pencabutan tersebut adalah sesuai dengan pasal 75 KUHP. Sebagai konsekuensinya maka pengaduan dalam perkara ini sudah tidak ada lagi atau dengan kata lain terhadap perkara ini sudah tidak terdapat lagi pengaduan dari yang berhak. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu: pertama, apakah pencabutan delik aduan mengurangi perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan kedua, konsekuensi yuridis putusan dari putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr terhdap tanggungjawab pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hal pencabutan delik aduan. Kedua, untuk mengetahui konsekuensi yuridis putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/PID.B/2010/PN.Jr terhadap tanggung jawab pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. xv Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Studi Kasus (Case Approach), bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah deduktif. Kesimpulan skripsi ini, pertama, perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetap didapatkan oleh korban karena pencabutan delik aduan yang dilakukan oleh korban dalam putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr tidak mengurangi perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada korban kejahatan. Kedua, konsekuensi yuridis putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr terhadap tanggung jawab pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah terdakwa tidak dikenai pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa bebas dari segala tuntutan dan pertanggungjawaban pidananya tidak ada sama sekali. Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis: pertama, seyogyanya pencabutan delik aduan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai pengawasan secara langsung oleh lembaga-lembaga tertentu bentukan pengadilan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan pasca pencabutan delik aduan. Kedua, seyogyanya majelis hakim memberikan pidana alternatif semisal pelaku diwajibkan untuk wajib lapor ke kepolisian dalam jangka waktu tertentu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101052;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS, KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN DELIK ADUAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record