dc.description.abstract | Salah satu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang bersinggungan dengan manusia lainnya ialah dalam hal tolong menolong antar sesama manusia, dan salah satu bentuk tolong menolong yang terdapat di masyarakat adalah praktik pinjam-meminjam yang dewasa ini mengalami banyak sekali perkembangan. Praktik pinjam-meminjam yang sangat familiar di masyarakat adalah pinjaman yang menggunakan barang jaminan atau yang disebut dengan gadai. Di desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. masyarakatnya mayoritas bekerja sebagai petani. Dalam kehidupan sehari-hari mereka sering kali melakukan praktik gadai tanah sawah untuk memenuhi kebutuhan yang mendadak dan membutuhkan uang yang tidak sedikit.
Dalam skripsi ini penulis membatasi rumusan masalah yang akan dikaji sebagai berikut : 1) Apakah perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan mempunyai kekuatan hukum, 2) apa akibat hukum dari terjadinya pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan, 3) apa upaya yang bisa ditempuh jika terjadi perselisihan dalam perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan.
Tujuan penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: 1) Untuk memenuhi dan melengkapi sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, Tujuan khusus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum perjanjian gadai dengan menggunakan akta di bawah tangan, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perjanjian gadai dengan menggunakan akta di bawah tangan, untuk mengerti dan memahami upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian pegadaian tanah sawah dengan menggunakan akta dibawah tangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum, metode pengumpulan bahan hukum, dan analisa bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (Legal Resarch). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi kepustakaan dan analisa bahan hukum ialah menggunakan metode deduktif. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah: Yang pertama yaitu tentang perjanjian, yang berisi Pengertian Perjanjian, Unsur-Unsur Perjanjian, Syarat Sahnya dan Asas-Asas Perjanjian, Macam-Macam Perjanjian, Yang kedua tentang gadai, yang berisi Pengertian Gadai, waktu dan Hak Menebus Kembali, Perbedaan Gadai Secara Adat dengan Gadai Secara Perdata. Yang ketiga tentang akta, yang berisi Pengertian Akta, Macam-Macam Akta, Kekuatan Pembuktian Akta. | en_US |