dc.description.abstract | Pentingnya kehadiran seorang anak sangatlah diharapkan sebagai generasi
penerus dari orang tuanya, namun kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat terdapat pasangan suami isteri yang setelah perkawinannya
berlangsung beberapa lama belum juga dikaruniai anak. Dalam suatu keluarga
yang tidak mempunyai anak/keturunan pada umumnya keluarga itu melakukan
pengangkatan anak untuk menghindari kepunahan, disamping itu adalah untuk
menambah kebahagiaan keluarga karena biasanya tujuan orang mengangkat anak
adalah untuk menjadi pelengkap hidup karena tidak mempunyai keturunan.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan
judul “ KEDUDUKAN ANAK ANGKAT ANGKAT DALAM HUKUM WARIS
ADAT JAWA PADA MASYARAKAT SUMBEREJO KECAMATAN
SUMBERBARU KABUPATEN JEMBER”. Permasalahan yang akan dibahas
dalam skripsi ini adalah pertama apakah proses pengangkatan anak di Desa
Sumberejo harus melalui penetapan di Pengadilan, kedua apakah anak angkat
berhak atas harta waris orangtua kandungnya, serta ketiga adalah apakah anak
angkat berhak atas harta waris orangtua angkatnya.
Tujuan dari pemilihan skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan khusus.
Tujuan umun adalah untuk memenuhi dan melengkapi syarat-syarat dan tugas
yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus adalah untuk mengetahui proses
pengangkatan anak yang biasa dilakukan di Desa Sumberejo dan mengetahui
kedudukan anak angkat tersebut terhadap harta warisan baik dari orangtua
kandungnya maupun dari orangtua angkatnya.
Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris (yuridis
sosiologis). Tipe penelitian yuridis sosiologis adalah suatu pembahasan terhadap
suatu realitas sosial yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau
hukum yang berlaku secara positif, dihubungkan dengan praktek atau kenyataan
terhadap masalah yang nyata dan ditinjau dari sudut ilmu hukum yang dikaitkan
dengan ilmu sosial lainnya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah hukum
xiii
adat. Untuk memperoleh data yang obyektif, maka data yang dikumpulkan terdiri
dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan ada dua
cara yaitu observasi dan wawancara, yang kemudian diteruskan dengan proses
penelitian yang terdiri dari empat tahap. Metode analisis data menggunakan
analisis kualitatif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah proses anak angkat di Desa
Sumberejo tidak harus melalui penetapan di Pengadilan, namun hanya dilakukan
dengan acara tasyakuran atau selamatan dengan mengundang tetangga atau
kerabat dekat yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Mengenai kedudukan
terhadap harta waris anak angkat selain mendapatkan harta gono-gini dari
orangtua angkatnya ternyata ia juga mendapatkan harta waris dari orangtua
kandungnya baik harta asal maupun harta gono-gini.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah hendaknya pengangkatan anak lebih
baik dilakukan secara tertulis yaitu melalui penetapan di pengadilan sesuai dengan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983, yang didalamnya
mengatur tentang permohonan pengesahan atau pengangkatan anak antar warga
Negara Indonesia, Permohonan pengesahan atau pengangkatan anak Warga
Negara Asing oleh orang tua Warga Negara Indonesia. Hal ini tidak lain adalah
untuk melindungi hak-hak anak angkat dari pihak-pihak yang beritikad tidak baik
terutama dalam hal pewarisan. Anak angkat hendaknya juga memiliki hak yang
sama seperti saudara-saudara sekandungnya yang lain, terutama dalam hal
pembagian warisan. | en_US |