dc.description.abstract | Hakekat pemerintahan adalah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat karena pemerintahan ada dan dibentuk untuk menjadi pelayan publik. Pelayanan publik di Indonesia belum memaksimalkan pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, tentang prinsip-prinsip pelayanan yang baik dan efektif. Pelayanan publik yang tidak kalah pentingnya untuk diperbaiki adalah pelayanan dalam pembayaran pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 01/PJ/2017, dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara elekteronik (e-billing). Dimana sebelumnya pembayaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual (kertas) yang disediakan oleh KPP. Namun seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi terutama dalam hal komputerisasi dan dunia internet maka Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem pembayaran pajak secara elektronik yang dikenal dengan E-Billing. Konsep dasar dalam penelitian ini dibangun atas beberapa teori-teori mengenai kegiatan publik yang terkait pada Efektivitas pelayanan pembayaran pajak secara elektronik (E-Billing), yaitu sebagai berikut: (1) Administrasi Publik, (2) Pelayanan Publik, (3) E-Government, (4) Konsep Inovasi, (5) Administrasi Perpajakan. Jenis penelitian ini adalah tipe penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan fokus penelitian menggambarkan pelayanan pembayaran pajak secara elektronik dari segi metode pelayanan. Lokasi penelitian adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember. Waktu penelitian dilakukan pada bulan April- Mei 2019. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi dengan data sekunder melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis Miles dan Huberman. Derajat kepercayaan (validitas) menggunakan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat dijelaskan bahwa dahulu pelayanan pembayaran pajak itu sangatlah rumit karena prosedur yang panjang, persyaratan yang banyak, dan mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara elekteronik (e-billing). Pada tanggal 1 Januari 2016 pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) digantikan dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak. Semua bank persepsi termasuk semua bank BUMN wajib melaksanakan e-billing sebagai penerapan MPN G2 (Modul Penerapan Negara Generasi Kedua) dan tidak akan melayani pembayaran secara manual lagi. Namun pembayaran pajak melalui Kantor Pos selama tanggal 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016 masih menerima pembayaran secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) walaupun sudah dikeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak. Namun sejak tanggal 1 Januari 2017 sistem e-billing sudah diberlakukan secara wajib dan tidak menerima pembayaran secara manual lagi menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak).
Meskipun dilakukan penyederhanaan, rupanya tetap saja tidak membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Masih terdapat beberapa kendala yang terjadi selama proses layanan keliling seperti kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga mengakibatkan miskomunikasi dan lemahnya jaringan internet. | en_US |