dc.description.abstract | Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam
perjanjian asuransi jiwa. Prinsip ini juga berlaku bagi penanggung (perusahaan
asuransi jiwa), yaitu kewajiban untuk menjelaskan risiko yang dijamin maupun
yang dikecualikan secara jelas dan teliti, yang dapat dilakukan melalui agennya.
Informasi dalam pengisian formulir aplikasi, akan menjadi dasar bagi penanggung
untuk menetapkan besarnya premi yang harus dibayar tertanggung serta menjadi
dasar diterima atau ditolak permintaan asuransinya.
Dalam perjanjian asuransi jiwa penanggung pada asasnya beritikad baik
dengan menganggap bahwa seluruh informasi yang diberikan oleh tertanggung
merupakan fakta dan informasi penting sesungguhnya yang diberikan secara jujur.
Pelanggaran prinsip utmost good faith yang dapat dibuktikan oleh
penanggung sebagai akibat kesalahan sendiri, cacat sendiri, atau karena paksaan,
begitu pula karena adanya unsur kekhilafan, kesesatan atau penipuan yang
dilakukan oleh tertanggung kepada penanggung akan menyebabkan persoalan
hukum dikemudian hari antara tertanggung, ahli waris atau penerima faedah
asuransi dengan penanggung. Hal tersebut terutama terjadi apabila tertanggung
mengalami peristiwa sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian asuransi
sebelum masa asuransi berakhir. Persoalan hukum ini, pada akhirnya dapat
menyebabkan batalnya perjanjian asuransi jiwa.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk lebih mengetahui
seluk beluk dari perjanjian asuransi jiwa khususnya yang dilaksanakan pada
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember dengan judul
“PELAKSANAAN KLAIM PERJANJIAN ASURANSI JIWA APABILA
TERJADI INFORMASI KESEHATAN TERSEMBUNYI PADA
ASURANSI BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER”.
Berdasarkan judul di atas maka permasalahan sekripsi ini sebagai berikut:
Apakah Hak Ahli Waris untuk memperoleh pembayaran klaim atas meninggalnya
tertanggung, apakah yang harus dipenuhi Ahli Waris untuk memperoleh
pembayaran klaim dari Pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember
xiii
dan apakah akibat hukum apabila pihak tertanggung melakukan cacat
tersembunyi, kaitannya dalam penuntutan pembayaran klaim yang diajukan oleh
ahli waris.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan
(Statue Approach), bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi
kepustakaan, serta analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisa deskriptif
normatif, yaitu suatu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai
permasalahan yang tidak didasarkan pada bilangan statistik melainkan didasarkan
pada analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Kesimpulan dari adanya suatu perjanjian asuransi harus didasari adanya
prinsip utmost good faith, yang artinya bukan hanya sekedar itikad terbaik tetapi
lebih dari itu merupakan kejujuran yang sempurna. Penyampaian informasi dan
fakta yang keliru, disembunyikan atau disengaja pada saat pengisian formulir
aplikasi permintaan asuransi jiwa termasuk sebagai bentuk perbuatan itikad buruk
tertanggung. Apabila dapat dibuktikan oleh penanggung, bahwa terjadinya klaim
asuransi jiwa tersebut timbul sebagai akibat adanya kesalahan secara sengaja dari
tertanggung/pemegang polis dalam memberikan informasi mengenai kesehatan
tertanggung kepada penanggung atau kemudian disebut dengan informasi
kesehatan yang disembunyikan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran prinsip utmost good faith dalam perjanjian asuransi jiwa.
Saran bagi setiap calon tertanggung/pemegang polis hendaknya perlu
dilakukan pemberitahuan yang sejelas-jelasnya oleh penanggung melalui agen,
mengenai pentingnya penyampaian fakta atau informasi penting yang dilakukan
secara jujur terutama menyangkut kesehatan calon tertanggung yang diberikan
kepada penanggung. | en_US |