Show simple item record

dc.contributor.authorERFIN PRASETYADI INDRIYONO
dc.date.accessioned2013-12-18T04:36:16Z
dc.date.available2013-12-18T04:36:16Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710191010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9933
dc.description.abstractPrinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Prinsip ini juga berlaku bagi penanggung (perusahaan asuransi jiwa), yaitu kewajiban untuk menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti, yang dapat dilakukan melalui agennya. Informasi dalam pengisian formulir aplikasi, akan menjadi dasar bagi penanggung untuk menetapkan besarnya premi yang harus dibayar tertanggung serta menjadi dasar diterima atau ditolak permintaan asuransinya. Dalam perjanjian asuransi jiwa penanggung pada asasnya beritikad baik dengan menganggap bahwa seluruh informasi yang diberikan oleh tertanggung merupakan fakta dan informasi penting sesungguhnya yang diberikan secara jujur. Pelanggaran prinsip utmost good faith yang dapat dibuktikan oleh penanggung sebagai akibat kesalahan sendiri, cacat sendiri, atau karena paksaan, begitu pula karena adanya unsur kekhilafan, kesesatan atau penipuan yang dilakukan oleh tertanggung kepada penanggung akan menyebabkan persoalan hukum dikemudian hari antara tertanggung, ahli waris atau penerima faedah asuransi dengan penanggung. Hal tersebut terutama terjadi apabila tertanggung mengalami peristiwa sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian asuransi sebelum masa asuransi berakhir. Persoalan hukum ini, pada akhirnya dapat menyebabkan batalnya perjanjian asuransi jiwa. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk lebih mengetahui seluk beluk dari perjanjian asuransi jiwa khususnya yang dilaksanakan pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember dengan judul “PELAKSANAAN KLAIM PERJANJIAN ASURANSI JIWA APABILA TERJADI INFORMASI KESEHATAN TERSEMBUNYI PADA ASURANSI BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER”. Berdasarkan judul di atas maka permasalahan sekripsi ini sebagai berikut: Apakah Hak Ahli Waris untuk memperoleh pembayaran klaim atas meninggalnya tertanggung, apakah yang harus dipenuhi Ahli Waris untuk memperoleh pembayaran klaim dari Pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember xiii dan apakah akibat hukum apabila pihak tertanggung melakukan cacat tersembunyi, kaitannya dalam penuntutan pembayaran klaim yang diajukan oleh ahli waris. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, serta analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisa deskriptif normatif, yaitu suatu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang tidak didasarkan pada bilangan statistik melainkan didasarkan pada analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Kesimpulan dari adanya suatu perjanjian asuransi harus didasari adanya prinsip utmost good faith, yang artinya bukan hanya sekedar itikad terbaik tetapi lebih dari itu merupakan kejujuran yang sempurna. Penyampaian informasi dan fakta yang keliru, disembunyikan atau disengaja pada saat pengisian formulir aplikasi permintaan asuransi jiwa termasuk sebagai bentuk perbuatan itikad buruk tertanggung. Apabila dapat dibuktikan oleh penanggung, bahwa terjadinya klaim asuransi jiwa tersebut timbul sebagai akibat adanya kesalahan secara sengaja dari tertanggung/pemegang polis dalam memberikan informasi mengenai kesehatan tertanggung kepada penanggung atau kemudian disebut dengan informasi kesehatan yang disembunyikan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip utmost good faith dalam perjanjian asuransi jiwa. Saran bagi setiap calon tertanggung/pemegang polis hendaknya perlu dilakukan pemberitahuan yang sejelas-jelasnya oleh penanggung melalui agen, mengenai pentingnya penyampaian fakta atau informasi penting yang dilakukan secara jujur terutama menyangkut kesehatan calon tertanggung yang diberikan kepada penanggung.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191010;
dc.subjectKLAIM PERJANJIAN, INFORMASI KESEHATANen_US
dc.titlePELAKSANAAN KLAIM PERJANJIAN ASURANSI JIWA APABILA TERJADI INFORMASI KESEHATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record