dc.description.abstract | Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh
masyarakat selaku wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan mengaji
tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dalam hal ini termasuk
pendapatan asli daerah serta pengelolaan keuangan daerah dan
pertanggungjawaban nya yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang
dengan menyesuaikan dengan seluruh peraturan perundang – undangan yang
berlaku. Dalam hal pengeloaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten
Jombang melalui Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Badan Pendapatan Daerah
( BAPENDA ).
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dalam memungut,
menerima pendapatan asli daerah dalam bentuk pajak dan retribusi daerah
menggunakan dasar aturan yaitu Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Dan Retribusi Daerah. Selanjutnya dalam hal pengelolaan serta
pertanggungjawaban keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Jombang melalui
Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset
Daerah ( BPKAD ). Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten
Jombang dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah menggunakan dasar
aturan yaitu diantaranya Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya serta
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2006 Tentang Pokok –
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Rumusan Masalah yang diambil adalah
bagaimana pengelolaan pajak dan retribusi daerah Di Kabupaten Jombang dan
bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Di Kabupaten
Jombang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prosedur serta
mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah Di Kabupaten Jombang dan
untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban terhadap pengelolaan
keuangan daerah di Kabupaten Jombang. Metode penelitian ini adalah yuridis
Normatif yang akan penulis hubungkan dengan kejadian di lapangan atau
permasalahan dengan melakukan wawancara dengan pejabat terkait pada Badan
Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kabupaten Jombang yang menjadi pokok utama pembahasan.
Pokok pembahasan adalah dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah ada 10 jenis pajak daerah dan 3 objek
retribusi daerah yang merupakan pendapatan asli daerah. Serta Pemerintah
Kabupaten Jombang melaui Organisasi Pemerintah Daerah Badan Pendapatan
Daerah ( BAPENDA ) melakukan serangkaian kegiatan pemungutan pajak mulai
dari pemungutan , penerimaan hingga menjadikan sebagai Pendapatan Asli
Daerah ( PAD ). Selanjutnya dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban
keuangan daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang melalui
Organisasi Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (
BPKAD ) menggunakan 2 sistem akuntansi pengelolaan keuangan daerah yaitu
cash basis atau kas dasar dan sistem akrual. Yang mana system cash basis
berdasarkan PP. No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
aturan penunjangya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No. 15 Tahun
2006 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Daerah, serta sistem akrual
berdasarkan peraturan pemerintah yang baru yaitu PP. No. 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengelolaan pajak dan retribusi
daerah Di Kabupaten Jombang telah sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku yaitu Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan
Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah sebagai lembaga atau badan yang
menerima, memungut pajak dan retribusi daerah yang ada di lingkup Pemerintah
Kabupaten jombang yang kemudian hasil pungutan pajak dan retribusi daerah
tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Selanjutnya Pemerintah
Kabupaten Jombang dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah melalui
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang
Dalam melaksanakan pengeloaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten
Jombang melalui Badan Pengelolaaan Keuangan Dan Aset mengkombinasikan
ketiga peraturan perundang – undangan tersebut diatas sehingga prinsip
pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah telah berjalan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu Undang – Undang No. 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diturunkan dalam Peraturan Daerah
No. 15 Tahun 2006 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan adalah Hendaknya
Pemerintah Kabupaten Jombang melaui Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA )
lebih giat dalam melakukan pemungutan pajak baik melalui praktik yang ada
maupun regulasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang
menjadi sarana utama dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di
daerah. Serta hendaknya Pemerintah Kabupaten Jombang mampu melaksanakan
dan memetakan pembangunan Di Kabupaten Jombang sehingga manfaat dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) yang dihimpun dari masyarakat
melalui pemungutan pajak agar masyarakat dapat merasakan dampak dari hasil
masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. | en_US |