Status Hak Milik Atas Tanah Yang Bertumpukan Akibat Gempa Bumi
Abstract
Dari pembahasan tersebut dapat disimpukan bahwa peraturan yang ada hanya menyinggung sedikit pengaturan tentang hak atas tanah yang bertumpukan akibat gempa bumi dan bagaimana hak atas tanah yang tanahnya musnah karena tertumpuk tanah pihak lainnya. Dimana terdapat peluang bagi pemegang hak yang tanahnya musnah karena tertumpuk tanah pihak lain dapat mengajukan pengembalian hak atas tanahnya berdasarkan pertimbangan yang telah disebutkan sebelumnya. Atas dasar kesimpulan tersebut maka saran yang dapat diberikan adalah diintroduksi peraturan yang secara spesifik mengatur tentang hak atas tanah pasca terjadinya bencana alam yang juga memuat status hak atas yang musnah karena tertumpuk tanah pihak lain, mengoptimalkan penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” agar data pemegang hak beserta tanah miliknya tersimpan secara digital. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan arsip pertanahan tetap tersimpan dan tidak hilang atau rusak yang kemudian dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan apabila haknya dapat dipulihkan kembali.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]