Show simple item record

dc.contributor.authorEDI SUSANTO
dc.date.accessioned2013-12-18T04:33:23Z
dc.date.available2013-12-18T04:33:23Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710191039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9927
dc.description.abstractKegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama E-commerce. Merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam tujuan umum terdapat 3 tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2) Untuk penulis sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah perbendaharaan tulisan atau karya ilmiah dan wawasannya; 3) Untuk memberikan sumbangan pikiran bagi ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dalam tujuan khusus terdapat 3 tujuan, yaitu : 1) Untuk mengetahui apakah transaksi jual beli yang menggunakan kartu kredit memberikan perlindungan kepada pemegang kartu kredit; 2) Untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit dalam transaksi elektronik; 3) Untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana penyelesaian apa bila terjadi kerugian atas transaksi elektronik yang menggunakan kartu kredit. Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakanya adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Selanjutnya untuk metode analisa bahan hokum menggunakan metode analisis deduktif, argumentasi hokum dengan memberikan preskripsi. Dalam persyaratan dan ketentuan penerbitan kartu kredit belum terdapat bentuk pasal tentang perlindungan hokum bagi pemegang kartu kredit. Akan tetapi pihak penerbit memberikan suatu kebijakan yang dituangkan secara tertulis dalam peraturan dan ketentuan internal bank. 12 Bentuk perlindungan hokum pemegang kartu kredit yang dirugikan dalam transaksi elektronik adalah dengan menggunakan system dan Menggunakan teknologi informasi. Penyelesaian sengketa yang diakibatkan oleh karena wanprestasi dan cyber crime, dapat diselesaikan melalui jalurl itigasi dan non litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbritrae, sedangkan untuk penyelesaian sengketa international para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi international. Pemerintah diharapkan segera membuat peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, karena masih terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalamnya. Menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pembayaran transaksi elektronik, seperti PayPal, e-Gold, serta menggunakan website yang telah di sertifikasi dan memiliki tingkat keamanan tinggi biasanya memiliki logo kunci.Sehingga pengguna dianjurkan untuk menyimpan semua bukti transaksi kartu kredit dalam bentuk file.Dan ketika menerima tagihan, pastikan untuk memeriksa kembali bahwa tidak ada transaksi yang tidak dikenal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191039;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM, TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record