Show simple item record

dc.contributor.advisorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.advisorPUSPANINGRUM, Galuh
dc.contributor.authorWICAKSANA, Faisal
dc.date.accessioned2020-06-19T05:15:02Z
dc.date.available2020-06-19T05:15:02Z
dc.date.issued2020-01-16
dc.identifier.nimNIM150710101528
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99271
dc.description.abstractBank Rakyat Indonesia merupakan perusahaan perbankan milik negara. Sebagai sebuah perusahaan perbankan yang memiliki profitabilitas yang tinggi, yaitu meraup laba bersih sebesar Rp.23,5 triliun, tumbuh 14,6 persen setiap tahunnya dibandingkan laba pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp.20,5 triliun. Kegiatan PT BRI Tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan ekonomi masyarakat melalui pelaksanaan program CSR-nya sebagai komitmen dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan.Profitabilitas yang tinggi memicu para stakeholder untuk meningkatkan kepentingan dan harapan akan transparansi yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Adanya transparansi tersebut diharapkan membuka seluas-luasnya informasi mengenai bagaimana suatu CSR tersebut diwujudkan, bagaimana berpartisipasi dalam penggunaannya untuk kepentingan pembangunan serta dapat diawasi secara langsung. Berdasarkan uraian singkat latar belakang diatas, maka penulis tertarik menulis skripsi dengan judul : “Prinsip Transparansi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.”. Penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya; Pertama, Pelaksanaan CSR pada PT. BRI, Tbk Telah Sesuai Dengan Prinsip Transparansi Sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, Kedua, Akibat Hukum PT. BRI, Tbk Apabila Tidak Memenuhi Prinsip Transparansi CSR Perusahaan. Dalam bab ini juga menjelaskan mengenai metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian yang terdiri dari tipe penelitian dan pendekatan penelitian. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu tipe yuridis – normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan (statute approach). Bahan Hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum. Analisa bahan hukum tersebut dilakukan dengan melakukan kajian terhadap isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai yang pertama memuat tentang pengertian dan unsur-unsur, prinsip transparansi, pengertian dan teori tanggung Jawab Hukum, pengertian, teori, dan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan serta dasar hukum dalam tanggungjawab sosial perusahaan. Pada tinjauan teori tersebut juga memuat mengenai pengertian dan prinsip dari Good Corporate Governance serta tak lepas dari pengertian dan teori dari perusahaan dan gambaran serta struktur Bank Rakyat Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini terhadap rumusan masalah yang pertama bahwa BRI memenuhi prinsip transparansi berdasar pada tiga kriteria yaitu Informativeness (informatif) adalah Pemberian arus informasi mengenai CSR sebagaimana amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Persoan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PT BRI Tbk telah mengeluarkan Laporan Tahunan 2018 yang dapat diakses secara lengkap melalui website BRI di https://bri.co.id/laporan, Openness (keterbukaan) adalah BRI telah menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, sesuai Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa di dalam laporan tahunan perusahaan sekurang-kurangnya memuat mengenai laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Disclosure (pengungkapan) adalah berkaitan dengan laporan keuangan dalam pelaksanaan CSR, pada laporan tahunan PT BRI Tbk tahun 2018 telah menyalurkan dana sebesar Rp163,63 Milyar untuk pelaksanaan program BRI Peduli yang meliputi 7 (tujuh) sektor. Kedua, Akibat Hukum apabila suatu perusahaan tidak melaksanakan prinsip transparansi dengan cara tidak memuat ketentuan mengenai laporan pelaksanaan CSR yang diamanatkan Pasal 66 ayat 2 huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas bahkan tidak membuat suatu laporan tahunan yang di dalamnya memuat mengenai laporan keuangan sebagaimana ketentuan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan maka secara argumentum a contrario Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak akan menyetujuinya. Ketidaksetujuan tersebut membawa konsekuensi sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Hal tersebut dikarenakan Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan Perseroan. Hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pertama, Pelaksanaan CSR pada PT BRI Tbk telah memenuhi ketiga unsur transparansi yaitu informatif, keterbukaan, dan pengungkapan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaksanaan CSR tersebut telah memenuhi prinsip transparansi. Kedua, Akibat hukum apabila PT BRI Tbk tidak memenuhi prinsip transparansi dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan adalah forum pada Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak akan menyetujuinya. Ketidaksetujuan tersebut membawa konsekuensi dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Saran yang dapat diberikan oleh penulis dengan berdasarkan pada permasalahan yang kemudian dikaitkan dengan kesimpulan diatas yakni hendaknya masyarakat pemangku kepentingan dalam pelaksanaan CSR PT BRI Tbk dapat melakukan pemantauan dan kontrol terhadap pelaksanaan CSR tersebut melalui Laporan Tahunan yang dibuat oleh pihak PT BRI Tbk. Bagi pelaku usaha terutama para pemegang saham untuk dapat melakukan kontrol pelaksanaan PT BRI Tbk apakah sudah sesuai dengan prinsip transparansi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Hendaknya pemerintah bertanggung jawab dan memaksimalkan pengawasan dalam mengawasi perusahaan dalam pelaksanaan CSR terutama agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, serta diharapkan dapat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial untuk memasukkan indikator transparansi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTransparansi Perusahaanen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectCorporate Social Responsibilityen_US
dc.subjectPrinsip Transparansien_US
dc.titlePrinsip Transparansi Dalam Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record