dc.description.abstract | Bank Rakyat Indonesia merupakan perusahaan perbankan milik negara.
Sebagai sebuah perusahaan perbankan yang memiliki profitabilitas yang tinggi,
yaitu meraup laba bersih sebesar Rp.23,5 triliun, tumbuh 14,6 persen setiap
tahunnya dibandingkan laba pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp.20,5
triliun. Kegiatan PT BRI Tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi
yang nyata dalam pembangunan ekonomi masyarakat melalui pelaksanaan
program CSR-nya sebagai komitmen dalam mewujudkan ekonomi
berkelanjutan.Profitabilitas yang tinggi memicu para stakeholder untuk
meningkatkan kepentingan dan harapan akan transparansi yang seharusnya
dilakukan oleh perusahaan. Adanya transparansi tersebut diharapkan membuka
seluas-luasnya informasi mengenai bagaimana suatu CSR tersebut diwujudkan,
bagaimana berpartisipasi dalam penggunaannya untuk kepentingan pembangunan
serta dapat diawasi secara langsung. Berdasarkan uraian singkat latar belakang
diatas, maka penulis tertarik menulis skripsi dengan judul : “Prinsip
Transparansi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pada PT. Bank Rakyat
Indonesia, Tbk.”. Penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya; Pertama,
Pelaksanaan CSR pada PT. BRI, Tbk Telah Sesuai Dengan Prinsip Transparansi
Sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, Kedua, Akibat
Hukum PT. BRI, Tbk Apabila Tidak Memenuhi Prinsip Transparansi CSR
Perusahaan. Dalam bab ini juga menjelaskan mengenai metode penelitian yang
digunakan dalam melakukan penelitian yang terdiri dari tipe penelitian dan
pendekatan penelitian. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu tipe
yuridis – normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan perundang – undangan (statute approach). Bahan Hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
non hukum. Analisa bahan hukum tersebut dilakukan dengan melakukan kajian
terhadap isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang dikumpulkan.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai yang pertama
memuat tentang pengertian dan unsur-unsur, prinsip transparansi, pengertian dan
teori tanggung Jawab Hukum, pengertian, teori, dan bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan serta dasar hukum dalam tanggungjawab sosial perusahaan. Pada
tinjauan teori tersebut juga memuat mengenai pengertian dan prinsip dari Good
Corporate Governance serta tak lepas dari pengertian dan teori dari perusahaan
dan gambaran serta struktur Bank Rakyat Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini terhadap rumusan masalah yang
pertama bahwa BRI memenuhi prinsip transparansi berdasar pada tiga kriteria
yaitu Informativeness (informatif) adalah Pemberian arus informasi mengenai
CSR sebagaimana amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Persoan Terbatas
dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, PT BRI Tbk telah mengeluarkan Laporan Tahunan 2018 yang dapat
diakses secara lengkap melalui website BRI di https://bri.co.id/laporan, Openness
(keterbukaan) adalah BRI telah menyediakan informasi yang berkaitan dengan
kepentingan publik, sesuai Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas
bahwa di dalam laporan tahunan perusahaan sekurang-kurangnya memuat
mengenai laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
Disclosure (pengungkapan) adalah berkaitan dengan laporan keuangan dalam
pelaksanaan CSR, pada laporan tahunan PT BRI Tbk tahun 2018 telah
menyalurkan dana sebesar Rp163,63 Milyar untuk pelaksanaan program BRI
Peduli yang meliputi 7 (tujuh) sektor. Kedua, Akibat Hukum apabila suatu
perusahaan tidak melaksanakan prinsip transparansi dengan cara tidak memuat
ketentuan mengenai laporan pelaksanaan CSR yang diamanatkan Pasal 66 ayat 2
huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas bahkan tidak membuat suatu laporan
tahunan yang di dalamnya memuat mengenai laporan keuangan sebagaimana
ketentuan Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan maka secara argumentum a contrario Rapat Umum Pemegang Saham
tersebut tidak akan menyetujuinya. Ketidaksetujuan tersebut membawa
konsekuensi sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu
Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau
menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Hal tersebut
dikarenakan Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung jawab penuh
akan kebenaran isi laporan keuangan Perseroan.
Hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pertama,
Pelaksanaan CSR pada PT BRI Tbk telah memenuhi ketiga unsur transparansi
yaitu informatif, keterbukaan, dan pengungkapan. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan CSR tersebut telah memenuhi prinsip transparansi.
Kedua, Akibat hukum apabila PT BRI Tbk tidak memenuhi prinsip transparansi
dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan adalah forum pada Rapat
Umum Pemegang Saham tersebut tidak akan menyetujuinya. Ketidaksetujuan
tersebut membawa konsekuensi dalam hal laporan keuangan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan. Saran yang dapat diberikan oleh penulis dengan berdasarkan pada
permasalahan yang kemudian dikaitkan dengan kesimpulan diatas yakni
hendaknya masyarakat pemangku kepentingan dalam pelaksanaan CSR PT BRI
Tbk dapat melakukan pemantauan dan kontrol terhadap pelaksanaan CSR tersebut
melalui Laporan Tahunan yang dibuat oleh pihak PT BRI Tbk. Bagi pelaku usaha
terutama para pemegang saham untuk dapat melakukan kontrol pelaksanaan PT
BRI Tbk apakah sudah sesuai dengan prinsip transparansi seperti yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Hendaknya pemerintah bertanggung jawab dan memaksimalkan pengawasan
dalam mengawasi perusahaan dalam pelaksanaan CSR terutama agar
pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, serta
diharapkan dapat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial untuk memasukkan indikator transparansi. | en_US |