dc.description.abstract | Seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini hal yang paling
dibutuhkan oleh sebagaian besar masyarakat adalah tanah. Tanah untuk saat ini
merupakan sumber dari kesejahteraan masyarakat dikarenakan tanah dapat
dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat. Oleh karena itu tanah dengan
masyarakat merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.2Seperti halnya
dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk mewujudkan hal di atas maka dibentuknya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya disebut
UUPA (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).2Sebelum
berlakunya UUPA terdapat 2 (dua) hukum tanah yang berlaku di Indonesia, yaitu
hukum tanah adat dan hukum tanah barat (hukum tanah Eropa).
Sehingga perubahan dari hukum hak barat ke hukum Indonesia hak-hak
tanahnya dikonversi sesuai dengan hak-hak tanah yang ada di UUPA. Konversi
hak tanah itu perlu adanya pendaftaran tanah, dari adanya pendaftaran tanah
tersebut maka ada perbedaan luas tanah dikarenakan dulu minim dengan alat ukur.
Dari uraian di atas maka penulis mengambil rumusan masalah yang pertama
Bagaimana penyelesaian tentang perbedaan luas tanah antara Letter C dan hasil
ukur? Dan yang kedua Pedoman hasil ukur yang manakah yang digunakan
sebagai pembuatan sertipikat hak milik ?
Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui penyelesaian
mengenai perbedaan luas tanah pada saat pendaftaran tanah dan untuk mengetahui
surat ukur mana yang dijadikan patokan untuk pendaftaran tanah pertama kali
yang berasal dari tanah adat. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif. pendekatan undang-undang (statute approach), dan
pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang relevan dengan
permasalahan dan bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang
hukum meliputi buku dan jurnal.
Hasil dari pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yakni bahwa, yang
pertama perbedaan hasil pengukuran dapat disebabkan oleh beberapa hal yaitu
melalui teknik pengukuran yang berbeda, factor alam dan juga factor dari
manusia. Tindakan hukum yang dapat dilakukan dari Kantor Pertanahan terhadap
masalah mengenai perbedaan luas adalah mengeluarkan surat pernyataan Beda
luas, surat pernyataan beda luas ini di buat atas persetujuan tetangga-tetangga
batas dan penandatangan surat pernyataan beda luas ini di saksikan oleh dua (2)
orang yaitu boleh dari perangkat desa ataupun tokoh masyarakat. Dengan
dikeluarkannya kebijakan tersebut guna menerapkan asas diskresi. Asas diskresi
adalah keputusan dan/ tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk
mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah
dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak jelas dan/ adanya
stagnasi pemerintahan. Kekuatan hukum dari surat pernyataan beda luas ini
memiliki kekuatan hukum yang pasti karena isi dari pernyataan ini harus di
tandatangani oleh tetangga batas yang bersangkutan, dan juga apabila kelebihan/
kekurangan luas tanah lebih dari batas toleransi maka kelebihan tanah tersebut
harus dibayarkan lagi oleh pemohon dan apabila terjadi kekurangan luas maka
biaya yang dibayar sesuai dengan yang dimohonkan tidak dikembalikan lagi.
Yang kedua yaitu hasil ukur yang digunakan sebagai dasar untuk pembuatan
sertifikat tanah adalah hasil ukur dari Kantor Pertanahan. Selain sudah melalui
alat-alat yang canggih, surat ukur juga sudah diatur dalam peraturan perundangundangan dalam teknik pengukurannya juga. Sehingga yang digunakan adalah
hasil ukur dari Kantor Pertanahan Karena kemungkinan kesalahan juga kecil.
Saran penelitian ini adalah diibuatnya peraturan mengenai pengembalian
biaya saat terjadi kekurangan luas karena hal tersebut dapat merugikan
masyarakat. Dan Sosialisasi mengenai luasan dalam Letter C bahwa luasan
tersebut masih kisaran kurang lebih dan tidak memiliki kekuatan hukum yang
pasti karena tidak ada aturan yang mengatur hal itu. | en_US |