Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorOKTAVIANINGRUM, Devi
dc.date.accessioned2020-06-19T03:55:02Z
dc.date.available2020-06-19T03:55:02Z
dc.date.issued2020-03-06
dc.identifier.nimNIM160710101136
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99264
dc.description.abstractDalam mengembangkan usahanya, perusahaan-perusahaan melakukan kerjasama dalam bentuk investasi. Dalam rangka melakukan kerjasama investasi, PT. Power Consultants Indonesia dan PT. ODG Indonesia membuat suatu Nota Kesepahaman yang selanjutnya disebut MoU. MoU yang dibuat oleh kedua belah pihak menyatakan bahwa PT. ODG Indonesia akan berinvestasi ke PT. Power Consultants Indonesia sebesar USD 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika serikat). Dalam pelaksanaan MoU tersebut terjadi sebuah masalah, dimana PT. Power Consultants Indonesia tidak melakukan pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh PT. ODG Indonesia atas tagihan yang dikirimkan oleh PT. Power Consultants Indonesia. PT. Power Consultants Indonesia tidak mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh PT. ODG Indonesia karena menganggap bahwa apa yang telah dibayarkan merupakan bagian dari investasi, sedangkan PT. ODG Indonesia menganggap apa yang telah dibayarkan merupakan sebuah hutang yang harus dikembalikan oleh PT. Power Consultants Indonesia.. Berdasarkan hal tersebut, maka PT. ODG Indonesia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 290/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Januari 2018, majelis hakim pada intinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan tersebut obscuur libel. Karena tidak puas dengan Putusan tersebut, PT. ODG Indonesia mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dimana majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan uraian tersebut selanjutnya akan ditelaah, dikaji dan dibahas dalam penulisan skripsi dengan judul: Kajian Yuridis Tentang Investasi Yang Dianggap Sebagai Sebuah Hutang Piutang (Studi Putusan Nomer 313/PdT/2018/PT.DKI) dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, apakah Memorandum of Understanding yang dibuat antara PT. ODG Indonesia dan PT. Power Consultants Indonesia dapat dikatakan sebagai perjanjian?; Kedua, apakah pembiayaan yang dilakukan oleh PT. ODG Indonesia adalah bagian dari investasi pada PT. Power Consultants Indonesia atau merupakan suatu hutang piutang yang harus dibayarkan lagi oleh PT. Power Consultants Indonesia kepada PT. ODG Indonesia untuk alasan apapun?; ketiga, apa pertimbangan hukum hakim tidak menerima gugatan penggugat dalam Putusan Nomor 313/PDT/2018/PT.DKI? Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum sesuai ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember; (2) Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan dibidang hukum yang secara teoritis telah diterima selama perkuliahan; (3) Memberikan kontribusi pemikiran dan wawasan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember untuk informasi kajian selanjutnya. Tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. Metode penelitian adalah cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data dengan kegunaan dan tujuan tertentu sehingga hasil suatu karya ilmiah dapat mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan cara memfokuskan pada penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Dalam penyusunan skripsi ini digunakan 2 (dua) macam pendekatan, yaitu Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri dari: Pertama, Investasi meliputi pengertian, asas-asas, dan jenis investasi; Kedua, Hutang Piutang meliputi pengertian, macam-macam, dan karakteristik hutang piutang; Ketiga, Memorandum of Understanding meliputi pengertian dan kekuatan mengikat Memorandum of Understanding; Keempat, Wanprestasi meliputi pengertian dan unsur-unsur wanprestasi; Kelima, Surat Gugatan meliputi pengertian dan syarat-syarat pembuatan surat gugatan. Hasil dari penelitian ini bahwa Memorandum of Understanding yang dibuat antara PT Power Consultants Indonesia dan PT ODG Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian melainkan hanya perjanjian pendahuluan, sehingga kekuatan mengikat Memorandum of Understanding tersebut hanya berupa ikatan moral. Pembiayaan yang dilakukan oleh PT ODG Indonesia kepada PT Power Consultants Indonesia merupakan sebuah investasi, bukan hutang. Karena nantinya imbalan yang akan didapatkan oleh PT ODG Indonesia berupa saham, dan juga karyawan PT ODG Indonesia akan ikut campur dalam pengelolaan usaha terkait investasi yang dilakukan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 290/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel adalah bahwa benar bahwa surat gugatan Penggugat cacat formil atau obscuur libel dikarenakan tidak jelasnya obyek gugatan dan adanya penggabungan gugatan. Saran yang dapat diberikan yaitu, Pertama, Dalam membuat Memorandum of Understanding sebaiknya diberi penyataan yang tegas didalamnya bahwa Memorandum of Understanding tersebut mengikat para pihak yang membuatnya. Kedua, Dalam membuat perjanjian pembiayaan sebaiknya diberikan keterangan secara tegas terkait jenis pembiayaan yang dilakukan. Ketiga, Agar gugatan tidak dinyatakan obscuur libel dan dapat diterima, dalam penyusunan gugatan harus benar-benar memperhatikan syarat formil maupun syarat materiil gugatan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKajian Yuridis Investasien_US
dc.subjectHutang Piutangen_US
dc.subjectInvestasien_US
dc.subjectMemorandum of Understandingen_US
dc.titleKajian Yuridis tentang Investasi yang Dianggap sebagai sebuah Hutang Piutangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record