Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorMULYONO, H. Eddy
dc.contributor.authorPRASETYO, Ade Rio
dc.date.accessioned2020-06-17T02:30:23Z
dc.date.available2020-06-17T02:30:23Z
dc.date.issued2020-01-17
dc.identifier.nimNIM160710101095
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99214
dc.description.abstractTanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan tentang tanah Hak Milik yang diterlantarkan yang mana hal tersebut diatur dalam UUPA, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Rumusan Masalah yang diambil adalah apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar dan apakah tanah terlantar dapat dimohonkan kembali hak miliknya oleh pemegang hak milik setelah tanah terlantar tersebut dikuasai Negara. Tujuan penelitian ini mengetahui apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar dan Untuk mengetahui apakah tanah terlantar dapat dimohonkan kembali hak miliknya oleh pemegang hak milik setelah tanah terlantar tersebut dikuasai Negara. Metode penelitian ini adalah yuridis Normatif yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama pembahasan. Pokok pembahasan berada Pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Panah Terlantar. Tata cara penertiban tanah terlantar dapat dilakukan dengan beberapa tahap yaitu : Tahap Inventarisasi, Tahap Identifikasi dan Penelitian, Tahap Peringatan, Tahap Penetapan Tanah Terlantar, Tahap Pendayagunaan tanah terlantar. Dalam hal faktor-faktor yang menjadi penyebab penelantaran tanah hak milik yaitu faktor fisik, faktor kelembagaan masyarakat, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Suatu Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Terhadap Tanah Terlantar Yang Telah Dikuasai Negara belum bisa diterapkan sepenuhnya dikarenakan adanya beberapa factor yang menyebabkan tanah tersebut ditelantarkan oleh si pemilik ha katas tanah, faktor-faktor yang menjadi penyebab dari penelantaran hak milik salah satunya yaitu dikarenakan faktor ekonomi dan kesenjangan sosial. Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan adalah dalam hal memberikan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Penelantaran Tanah dilakukan sampai tuntas dan dapat diterapkan dalam masyarakat, yang mana dalam menerapkan peraturan tersebut membutuhkan yang namanya kesadaran masyarakat. Kurangnya pengetahuan pada masyarakat bahwa faktor yang menjadi penyebab penelantaran tanah dikarenakan konsep penelantaran tanah yang diterima oleh masyarakat tidak sama dengan konsep penelantaran tanah yang ada didalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, untuk menghindari hal tersebut seharusnya dilakukan sosialisasi mengenai adanya perlindungan hukum terhadap pemegang haj milik atas tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Milik Atas Tanahen_US
dc.subjectTanah Terlantaren_US
dc.subjectHukum Tanah Negaraen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah yang Tanahnya Dinyatakan Terlantar dan Telah Dikuasai Negaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record