Show simple item record

dc.contributor.authorDINDA SURYO FEBYANTI
dc.date.accessioned2013-12-18T04:25:57Z
dc.date.available2013-12-18T04:25:57Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9913
dc.description.abstractPenjatuhan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak di dalam lingkup Pengadilan Anak seakan telah menjadi hal yang biasa untuk seharusnya diberikan kepada residiv anak. Padahal dalam penjatuhan pidana penjara haruslah memuat tujuan pemidanaan terlebih dahulu agar sasaran pidana ini menjadi tepat. Mengingat penjara adalah perampasan kemerdekaan dan dekat dengan nestapa. Sehubungan dengan masalah pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu, maka sudah barang tentu harus dirumuskan terlebih dahulu tujuan pemidanaan yang diharapkan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidaan tersebut. Anak yang tidak mendapatkan penjatuhan pidana yang sesuai dengan apa yang ada dalam dirinya, maka hanya akan menambah beban mental (psikis) dalam dirinya seperti halnya yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 765/Pid.B/2010/PN.BLT. Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama, apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku anak dalam tindak pidana pencurian dalam perkara nomor: 765/PID.B/2010/PN.BLT. sudah tepat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Kedua, apakah penerapan pidana penjara dalam putusan perkara nomor 765/PID. B/2010/PN.BLT sudah tepat bila ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus (case study). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan dalam penulisan, meliputi pengertian tindak pidana, tindak pidana pencurian, pengertian pemidanaan, tujuan pemidanaan, pengertian anak, anak sebagai pelaku tindak xiii pidana, pengertian sanksi pidana, pengertian sanksi tindakan, pengertian pertimbangan hakim, hal-hal yang harus dipertimbangkan hakim. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, dasar pertimbangan hakim yang memutus terpidana anak atas perbuatan pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut tidak tepat. Hukuman pidana penjara 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari penulis rasa terlalu berat meskipun status dari pelaku adalah seorang residivis. Kedua, penjatuhan pidana harus didahului oleh tujuan pemidanaan yang mendasarinya. Sehingga tidak tepat bila pelaku anak dijatuhi pidana penjara. Adapun saran dari penulis yaitu Hakim seharusnya memperhatikan aspek non yuridis dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar untuk keyakinan hakim secara seimbang sebagai dasar pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak. Serta adanya pertimbangan yang matang atas suatu penjatuhan pidana dengan didasari oleh tujuan pemidanaan. Anak seharusnya tidak dijatuhi penjara. Penjara hanya akan membuat stigma anak akan dipandang semakin buruk oleh masyarakat dan akhirnya akan berdampak buruk pula pada diri anak tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101181;
dc.subjectPENERAPAN PIDANA PENJARA, TINDAK PIDANA ANAKen_US
dc.titlePENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN (Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 765/PID.B/2010/PN.BLT.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record