Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi S.H., M.H
dc.contributor.advisorPrakoso, Bhim S.H., SpN., M.M., M.H
dc.contributor.authorNadhira Syadzwina, DHIFA
dc.date.accessioned2020-05-31T06:48:28Z
dc.date.available2020-05-31T06:48:28Z
dc.date.issued2020-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99100
dc.description.abstractPerbankan dalam memberikan kredit pada debitur menerapkan asas perkreditan sehingga dalam praktiknya digunakan jaminan sebagai keyakinan kreditur kepada debitur atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.Debitur dalam memberikan jaminan kepada kreditur dapat menggunakan jaminan berupa aset miliknya, namun adakalanya debitur dapat menggunakan pihak ketiga sebagai penanggung (Personal Guarantee atau Borgctocht) dengan melakukan perjanjian penanggungan sebagai tambahan perjanjian kredit. Pasal 1831 KUHPerdata menjelaskan bahwa debitur dapat memiliki pihak ketiga sebagai penanggung dalam suatu perjanjian penanggungan, yang memiliki hak istimewa untuk menuntut debitur memenuhi pelunasan hutangnya dimana harta kekayaan debitur yang telah melakukan wanprestasi harus disita dan dijual terlebih dahulu sebelum kreditur menagih kepada penanggung.Pelepasan hak istimewa yang dilakukan oleh penanggung sebagaimana dalam Pasal 1832 KUHPerdata mengakibatkan kreditur dapat menagih langsung kepada penanggung karena kedudukan penanggung yang melepas hak istimewa sama dengan debitur. Selain itu, apabila debitur dan penanggung mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara bersamaan dan rencana perdamaian masing-masing diterima oleh pengadilan niaga dengan mengangkat pengurus dan hakim pengawas, kreditur dimungkinkan mendapat 2 (dua) pembayaran dari debitur dan penanggung, yang kemudian menjadi isu hukum terkait kekosongan hukum kedudukan dan konsekuensi pelepasan hak istimewa penanggung, kepastian hukum pelepasan hak istimewa bagi para pihak, serta akibat hukum pelepasan hak istimewa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu tentang apa dasar Personal Guarantee yang melepas hak istimewa dalam sebuah perjanjian penanggungan, apa hubungan hukum antara kreditur, debitur, dan Personal Guarantee dalam perjanjian penanggungan, dan apa akibat hukum bagi Personal Guarantee yang melepas hak istimewa dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum untuk pemenuhan tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk memahami dan menganalisa pelepasan hak istimewa penanggung jaminan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non-hukum dan analisa bahan hukumdeduktif, yaitu kesimpulan didapat dari permasalahan umum ke permasalahan yang dihadapi secara khusus. Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu debitur dan penanggung yang mengajukan PKPU secara bersamaan dapat dilakukan walaupun tindakan penanggung menurut UU Kepailitan dan PKPU tidak diwajibkan, dengan prinsip droit de suite dapat diketahui bahwa harta benda debitur akan melekat pada siapapun dan dimanapun berada, apabila debitur dinyatakan pailit maka pembayaran dilakukan oleh penanggung, apabila debitur dan penanggung telah melaksanakan perdamaian kreditur dapat memilih debitur atau penanggung sebagai pihak yang membayar utangnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitupertama, dasar pelepasan hak istimewaPersonal Guarantee diatur dalam Pasal 1832 KUHPerdata harus dimuat secara tegas dalam akta perjanjian penanggungan menurutPasal 1824 KUHPerdata, sehingga berakhirnya perjanjian penanggungan bukan karena pelepasan hak istimewa, melainkan Pasal 1845 KUHPerdata yaitu pembayaran utang. Kedua, Hubungan hukum antara kreditur dan debitur merupakan hubungan kontraktual diwujudkan dalam perjanjian kredit.Hubungan hukum antara kreditur dan penanggung diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata yaitu perjanjian penanggungan. Hubungan hukum antara debitur dan penanggung diatur dalam Pasal 1823 KUHPerdata terkait perjanjian penanggungan dilakukan sepengetahuan debitur maupun tidak sepengetahuan debitur, dan memiliki kedudukan sama yaitu wajib membayar pelunasan utang kepada kreditur. Akibat hukum bagi kreditur yaitu tidak ada kreditur yang didahulukan, melainkan kreditur konkuren.Harta benda debitur dan penanggung menurut “droit de suite” tetap melekat sesuai perjanjian yang dilakukan.Ketiga, Akibat hukum pelepasan hak istimewaPersonal Guaranteediatur dalam Pasal 254 UU Kepailitan dan PKPUyaitu penanggung tidak wajib melakukan PKPU. Pengajuan PKPU oleh debitur dan penanggung secara bersamaan dapat dilakukan asal penanggung melepas hak istimewanya, sehingga kreditur dapat melakukan penagihan langsung kepada penanggung apabila debitur tidak melaksanakan PKPU dengan ketentuan Pasal 255 ayat (6) tentang pengakhiran PKPU yang mengakibatkan debitur harus dinyatakan pailit, sehingga penanggung wajib membayar pelunasan kepada kreditur. Harta benda penanggung menjadi objek jaminan bagi kreditur, sedangkan harta benda debitur dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang berlaku hak regres. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya kreditur dalam membuat akta harus dinyatakan secara tegas, dilakukan di hadapan notaris sebagai kredibilitaspembuktian jika terjadi sengketa danmemuatklausul resiko tertentuseperti akibat hukum pelepasan hak istimewa Personal Guarantee dalam perjanjian penanggungan sehingga tidak terdapat kekaburan hukum terkait pelaksanaan perjanjian. Kedua, Hendaknya debitur yang melakukan perjanjian harus menaati kesepakatan sesuai dengan asas perjanjian.Hendaknya penanggung juga perlu mempertimbangkan akibat hukum dan resiko sebelum menyatakan sepakatkarena pernyataan sepakat oleh penanggungmengakibatkanharta bendadijaminkan sebagai objek jaminan.Ketiga, Hendaknya pemerintah merevisi UU Kepailitan dan PKPU khususnya Pasal 254 terkait kontradiksi PKPU tidak berlakubagi penanggung dengan Pasal 1832 KUHPerdata yaitu pelepasan hak istimewa yang dilakukan dalam perjanjian penanggungan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)en_US
dc.subjectPersonal Guaranteeen_US
dc.titleAkibat Hukum Pelepasan Hak Istimewa Personal Guarantee Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record